News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gelar Perkara Kasus Pengemudi Mobil Sengaja Lindas Pemotor karena Dendam Kesumat di Cakung

Pihak polisi gelar perkara khusus terkait kasus pengemudi mobil berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:09 WIB
Tangkapan layar video viral aksi pengemudi mobil melindas pemotor di Cakung, Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak polisi menggelar perkara khusus terkait kasus pengemudi mobil berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. 

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus itu dilakukan pihaknya pada Sabtu (17/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya gelar perkara khusus itu turut melibatkan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat adanya dugaan unsur kesengajaan oleh pengemudi mobil dalam kasus tersebut. 

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Bukan Kecelakaan, Polisi Dapati Unsur Kesengajaan

Pihak kepolisian mendapati unsur kesengajaan dari pengemudi mobil berinisial OS saat lindas pemotor berinisial OMD hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. 

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka. 

"Iya itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Di sisi lain, Fanani menuturkan pihaknya telah melakukan pelimpahan penanganan kasus pengemudi mobil yang melindas pemotor itu ke pihak Polda Metro Jaya. 

Menurutnya pelimpahan penanganan kasus dilakukan pihaknya usai didapatinya unsur kesengajaan pada peristiwa itu. 

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda (Metro Jaya)," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Jadi penanganan tersebut buka kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya. 

Diketahui, pengemudi mobil minibis berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya. 

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral. 

"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Darwis menuturkan saat menyerahkan diri pelaku mengakui aksinya yang melindas pemotor tersebut. 

Menurutnya pelaku dan korban yang saling mengenal itu sempat cekcok sebelum melakukan aksi pelindasannya. 

"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah. Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang-sebrangan," ungkapnya. 

Adapun pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat perbuatannya. 

Pelaku disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seoang pemotor berinsial OMD tewas usai dilindas satu unit mobil yang dikemudian pelaku berinisial OS. 

Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Bekasi wilayah Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 08.45 WIB. 

Menurutnya insiden pengemudi mobil melindas pemotor itu ditengarai dengan keributan yang terjadi antara pelaku dan korban. 

"Berdasarkan keterangan yang didapat  semula kendaraan minibus Toyota Avanza NRKB B 2926 KFI berjalan dari timur ke barat dengan melalui Jalan Raya Bekasi diduga telah terjadi keributan dengan pengemudi sepeda motor Honda PCX NRKB B 5595 KCH," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

"Sehingga sesampainya dekat On Ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta timur telah mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak kendaraan sepeda motor Honda PCX NRKB B 5595 KCH yang berjalan dari arah yang sama," sambungnya. 

Darwis menuturkan usai melindas pemotor tersebut sang pengemudi mobil dengen terburu-buru meninggalkan pemotor yang terbaring tak berdaya di tengah jalan tersebut. 

Lantas warga dan pengguna jalan yang melihat insiden tersebut dengan cepat mengevakuasi korban dan melarikan ya ke rumah sakit terdekat. 

Naas nyawa pemotor tak dapat tertolong akibat mengalami luka berat usai dilindas mobil minubus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kecelakaan tersebut pengemudi Toyota Avanza NRKB B 2826 KFI meninggalkan TKP. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda PCX NRKB B 5595 KCH saudara MBP mengalami luka dan dievakuasi ke RS. Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara kemudian meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dopindahkan ke RSCM untuk Visum Et Repertum," ungkapnya. 

Adapun rekaman CCTV detik-detik aksi satu unit mobil melindas pemotor itu turut tersebar pada sejumlah platform media sosial. (raa/muu) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral