News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan RI Dapat Limpahan Aset Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin

Kejaksaan RI mendapat limpahan aset barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin berupa tanah dan bangunan.
Selasa, 9 November 2021 - 17:59 WIB
Dok - Mantan Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin.
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penyerahan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. 

Lima instansi, yakni Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan RI mendapat limpahan aset barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar.

Hal itu disampaikan  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam acara "Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara" yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Selasa (9/11/2021).

"Dalam upaya asset recovery dari tindak pidana khususnya korupsi dan pencucian uang, kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh Negara, baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,"  kata Karyoto.

Karyoto mengatakan bahwa penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Adapun aset-aset yang diserahkan tersebut sebagai berikut.

Pertama, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dengan luas tanah 187 meter persegi dan 123 meter persegi serta luas bangunan 898,6 meter persegi dengan total aset senilai Rp14.349.705.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan RI.

Kedua, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muhtar Ependy berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan total aset senilai Rp8.101.723.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Ketiga, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan total aset senilai Rp6.042.270.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Agama.

Keempat, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa tiga unit mobil terdiri atasi Toyota Alphard, Toyota NAV, dan Toyota Landcruiser dengan total aset senilai Rp1.297.708.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi dengan total aset senilai Rp55.323.251.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Yogyakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset tersebut secara simbolis kepada para pihak penerima penepatan status penggunaan dan hibah.
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral