News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Ada Indikasi Tindakan Kesewenang-wenangan dalam Putusan Mendagri Soal Pemberhentian Sementara Plt Bupati Mimika

Pakar Hukum Tata Negara Jimmy Z. Usfunan, menyatakan Keputusan Mendagri soal Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, tunjukkan tindakan kesewenang-wenangan
Senin, 26 Juni 2023 - 21:21 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3–1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukkan indikasi tindakan kesewenang-wenangan.

Menurut Jimmy, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023, ujarnya. 

“Hal ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan," katanya.

Sebab menurut Jimmy, seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil.

"Yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut,” tambahnya.

Selain itu, menurut Jimmy, dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Bahwa kenyataannya Register Perkara di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal 16 Mei 2023. Bagaimana mungkin Keputusan Mendagri itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023?” kata Usfunan.

"Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023? Sedangkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Register Perkara Pengadilan menjadi dasar pemberhentian sementara,” kata Jimmy.

Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya keputusan yang menunjukkan ketidak cermatan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut, dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Papua yang bersurat kepada Mendagri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya ini merupakan kewenangan Gubernur dalam mengusulkan, mengingat kedudukannya sebagai perpanjangan tangan dari atau Wakil Pemerintah Pusat,” ungkap Jimmy.

Menurut Jimmy, hal tersebut sesuai dengan Pasal 124 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP 78 Tahun 2012, menyatakan bahwa Gubernur mengusulkan pemberhentian sementara dari Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri.(mhs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Rivera! 5 Pemain Ini Jadi Andalan Persebaya Usai Juara Piala Presiden, Siap Menggebrak Super League

Bukan Cuma Rivera! 5 Pemain Ini Jadi Andalan Persebaya Usai Juara Piala Presiden, Siap Menggebrak Super League

Persebaya Surabaya mulai bersiap menghadapi Super League 2026/27. Lima pemain jadi sorotan usai tampil impresif dan membantu Bajul Ijo menjuarai Piala Presiden 2026.
Viral Turis China Diduga Dilecehkan Warga Lokal Bali, Awalnya Cuma Diajak Jabat Tangan

Viral Turis China Diduga Dilecehkan Warga Lokal Bali, Awalnya Cuma Diajak Jabat Tangan

Viral turis China diduga mengalami pelecehan seksual di Lovina, Bali. Berawal dari jabat tangan, korban mengaku tangannya diarahkan ke kemaluan warga lokal.
Polisi Kantongi Identitas Pengunjung yang Lakukan Challenge Baca Surah Al-Quran di Konser Musik Ancol, Segera Diamankan

Polisi Kantongi Identitas Pengunjung yang Lakukan Challenge Baca Surah Al-Quran di Konser Musik Ancol, Segera Diamankan

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Shin Tae-yong Fokus Bangun Fisik Pemain di TC Thailand, Persiapan Matang Jelang Super League

Shin Tae-yong Fokus Bangun Fisik Pemain di TC Thailand, Persiapan Matang Jelang Super League

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mengaku fokus Macan Kemayoran dalam pemusatan latihan alias training camp (TC) di Thailand adalah dengan membangun fisik pemain.
Ivar Jenner Merapat ke Persija Jakarta? Bung Harpa Ungkap Info A1 soal Masa Depannya

Ivar Jenner Merapat ke Persija Jakarta? Bung Harpa Ungkap Info A1 soal Masa Depannya

Rumor Ivar Jenner bakal bergabung dengan Persija Jakarta semakin ramai setelah Shin Tae-yong menyebut klub masih membutuhkan pemain baru. Namun, Bung Harpa.
Kronologi Fahira Mira Viral Usai Klaim Divonis Usus Buntu di 3 RS Indonesia, Berobat ke Penang Malah Beda Diagnosis

Kronologi Fahira Mira Viral Usai Klaim Divonis Usus Buntu di 3 RS Indonesia, Berobat ke Penang Malah Beda Diagnosis

Fahira Mira viral setelah klaim divonis usus buntu di 3 RS Indonesia, lalu mendapat hasil berbeda di Penang. Simak kronologi dari awal hingga klarifikasinya.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral