GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Ada Indikasi Tindakan Kesewenang-wenangan dalam Putusan Mendagri Soal Pemberhentian Sementara Plt Bupati Mimika

Pakar Hukum Tata Negara Jimmy Z. Usfunan, menyatakan Keputusan Mendagri soal Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, tunjukkan tindakan kesewenang-wenangan
Senin, 26 Juni 2023 - 21:21 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3–1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukkan indikasi tindakan kesewenang-wenangan.

Menurut Jimmy, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023, ujarnya. 

“Hal ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan," katanya.

Sebab menurut Jimmy, seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil.

"Yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut,” tambahnya.

Selain itu, menurut Jimmy, dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Bahwa kenyataannya Register Perkara di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal 16 Mei 2023. Bagaimana mungkin Keputusan Mendagri itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023?” kata Usfunan.

"Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023? Sedangkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Register Perkara Pengadilan menjadi dasar pemberhentian sementara,” kata Jimmy.

Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya keputusan yang menunjukkan ketidak cermatan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut, dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Papua yang bersurat kepada Mendagri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya ini merupakan kewenangan Gubernur dalam mengusulkan, mengingat kedudukannya sebagai perpanjangan tangan dari atau Wakil Pemerintah Pusat,” ungkap Jimmy.

Menurut Jimmy, hal tersebut sesuai dengan Pasal 124 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP 78 Tahun 2012, menyatakan bahwa Gubernur mengusulkan pemberhentian sementara dari Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri.(mhs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duel Liga Champions: Sindiran Mourinho soal Gol Kiper Bikin Real Madrid Makin Panas!

Duel Liga Champions: Sindiran Mourinho soal Gol Kiper Bikin Real Madrid Makin Panas!

Pelatih Benfica Jose Mourinho membongkar kekuatan rahasia Real Madrid jelang pertemuan kedua tim pada babak playoff Liga Champions 2025/2026.
Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar menggembirakan datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Penampilan gemilang Emil Audero di pentas Serie A kembali mencuri perhatian publik.
Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Puasa ramadhan sebentar lagi kita lakukan. Umat muslim indonesia bisa mencoba hal tips ala dr zaidul akbar ini
Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos

Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos

Resep telur orak-arik, menu sahur simpel andalan anak kos, rasa tak perlu diragukan lagi, sudah pasti lezat dan nikmat.
Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini tinggal bersama dengan Ruben Onsu, Betrand Peto ungkap kondisinya saat serumah dengan Sarwendah. Sebut bahwa dirinya kerap melakukan apa pun sendirian.
Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT