Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana anak AG (16) Mangatta Toding Allo mengaku kliennya memberikan keterangan yang sesuai terkait perakara penganiayaan berat David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Mangatta mengatakan AG sempat grogi ketika bersaksi di depan persidangan.
"Yang jelas AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan. Tidak kabur-kaburan. Dia sebenernya cukup nervous saat meberikan keterangan," kata Mangatta di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).
Dia menjelaskan kondisi AG sempat grogi karena suasana persidangan yang ramai dan terbuka untuk umum, sebelum akhirnya digelar tertutup.
Menurutnya, AG juga beberapa kali memberikan keterangan yang tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi, dia sempat grogi, bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya sudah paham. Namun, ada beberapa yang missed yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP-nya, tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa, dia sudah luruskan lagi," jelasnya.
Load more