Dengan pengungkapan barang bukti sebanyak itu, Bakti berharap peredaran pil koplo di Yogyakarta semakin berkurang.
"Ini BB-nya cukup banyak dan sampai sekarang mudah-mudahan peredaran pil Yarindo cukup berkurang karena pengedarnya yang cukup besar sudah kita ungkap mudah-mudahan untuk di Jogja ke depan berkurang," harapnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah," pungkasnya. (andri prasetiyo/ade).
Load more