LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Tori Arna Sinaga (29) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejati Sumbar

Pengedar Ganja Tori Arna Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup, Tidak Layak Ditiru!

Majelis hakim memvonis terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja, Tori Arna Sinaga penjara seumur hidup dengan barang bukti berat total 107.289,6458 gram.

Selasa, 30 April 2024 - 21:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja, Tori Arna Sinaga (29) divonis penjara seumur hidup. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (30/4/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengadilan juga memutus barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan terdakwa dengan berat total 107.289,6458 gram dirampas untuk dimusnahkan.



Sementara, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menyampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari pengadilan tersebut," katanya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Jaksa Wendry Finisa dkk sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan hukuman mati.

Adapun, terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tori ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Mobil yang dibawa oleh terdakwa lantas digeledah polisi, kemudian didapati 4 karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket diduga ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari 100 kilogram.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat di bagian belakang mobil yang dikendarainya.

Hukuman mati yang dituntut oleh JPU sebelumnya merupakan bukti bahwa Kejati Sumbar dan jajaran tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ada Kabar Buruk di Sumbar, Jokowi dan Iriana Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang

Ada Kabar Buruk di Sumbar, Jokowi dan Iriana Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Iriana Joko Widodo meninjau lokasi bencana banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/5/2024).
Profil Arne Slot, Pelatih Berkepala Plontos yang Gantikan Jurgen Klopp di Liverpool

Profil Arne Slot, Pelatih Berkepala Plontos yang Gantikan Jurgen Klopp di Liverpool

Kurang dari 24 jam setelah perpisahan Jurgen Klopp, Liverpool memperkenalkan Arne Slot sebagai manajer anyar pada Senin (20/5/2024) malam. 
Membangkitkan Nalar dan Empati di Hari Kebangkitan Nasional melalui Bernalar Berdaya

Membangkitkan Nalar dan Empati di Hari Kebangkitan Nasional melalui Bernalar Berdaya

MudaBerdaya kembali menggelar acara bulanan Bernalar Berdaya, kali ini bertempat di SMAN 29 Jakarta Selatan.
MK Tolak Mentah-mentah Permohonan PHPU Caleg Gerindra, Ini Alasannya

MK Tolak Mentah-mentah Permohonan PHPU Caleg Gerindra, Ini Alasannya

Ketua MK Suhartoyo menolak soal permohonan Nomor Perkara 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024.
Maju Jadi Bakal Calon Gubernur, Ternyata Bobby Nasution Punya Kekayaan Rp57 Miliar, Nilainya Dua Kali Lipat Dari Harta Gibran

Maju Jadi Bakal Calon Gubernur, Ternyata Bobby Nasution Punya Kekayaan Rp57 Miliar, Nilainya Dua Kali Lipat Dari Harta Gibran

Resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur, Bobby Nasution ternyata punya modal kuat dengan harta Rp57 miliar untuk berlaga di pilkada Sumatera Utara.
WWF 2024: Pertamina Group Lakukan Aksi Nyata Dukung Keberlanjutan Air Bersih

WWF 2024: Pertamina Group Lakukan Aksi Nyata Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Dalam event berskala Internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang tengah diselenggarakan di Bali, Pertamina Group memaparkan sejumlah upaya untuk menjaga keberlangsungan air bersih.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya