News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buruh Ternak Ayam yang Curi HP untuk Anak Belajar Daring Bebas dengan Restorative Justice

Comara mengaku mencuri hp di kantor desa lantaran terdesak kebutuhan belajar daring anaknya saat pembelajaran Covid-19
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 11 November 2021 - 09:02 WIB
Comara saat Dibebaskan Jaksa Melalui Restorative Justice
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Garut, Jawa Barat - Comara Syaiful (41), seorang buruh ternak ayam, warga Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, sudah bebas dari hukuman penjara yang mengancamnya. Comara sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Garut karena mencuri telepon pintar milik warga di Desanya. Dia melakukan itu karena ingin anaknya bisa belajar daring.

Comara kini sudah bebas dari tuduhan itu, karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, melayangkan permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung dan dikabulkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hp itu untuk belajar anak, Pak, saya juga butuh beras pas waktu itu. Jadi sudah dikasih beras sama petugas desa pas mau pulang lihat hp ya gitu, Pak,"kata Comara kepada tvonenews.com, Rabu (10/11/2021).

Comara juga menceritakan pekerjaanya yang memang tak mampu beli hp untuk belajar daring anak pertamanya.

"Anak kelas 6 SD, Pak, jangankan beli hp, beras saja saya sering kesulitan, anak saya empat. Pekerjaan saya hanya buruh ternak ayam, kadang juga ngojek motornya pinjam," tambah Comara.

Comara mengaku mencuri hp di kantor desa lantaran terdesak kebutuhan belajar daring anaknya saat pembelajaran Covid-19. Kasus ini kini telah masuk tahap ke 2 di kejaksaan usai berkas perkara selesai di penyidik kepolisian. Namun kasus ini dihentikan oleh jaksa atas dasar kemanusiaan.

"Jadi saat tahap satu dari penyidik kepolisian, kita pelajari dulu, kita anatomi kasusnya, ternyata kasus ini layak direkomendasikan untuk restorative justice," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ariyanto.

Pihak kejaksaan pasang badan membebaskan dan tak melanjutkan perkara yang disidik penyidik polisi Polsek Malangbong, Garut, atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorasive justice. 

"Pertimbanganya banyak, lihat kasusnya, seorang rakyat miskin terdesak kepentingan belajar daring, kemudian inside-nya si orang ini baru pertama melakukan perbuatanya ditambah ada kesepakatan berdamai dari korban," tambah Ariyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu apa itu arti restorative justice?

Keadilan restorative (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

Berkat perluasan akses pasar, UMKM binaan Pertamina mencatatkan omzet sebesar Rp8,57 miliar sepanjang semester I 2026 melalui berbagai pameran regional hingga internasional.
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Selengkapnya

Viral