News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana Ungkap 2 Unsur Pasal yang Mejerat Mario Dandy dan Shane

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (11/7/2023
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:06 WIB
Ahli Hukum Pidana Ungkap 2 Unsur Pasal yang Mejerat Mario Dandy Satriyo dan Shane
Sumber :
  • tim tvone - Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian untuk memberikan kesaksian terkait pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada Ahli hukum Pidana tersebut, Jaksa menanyakan unsur Pasal 353, 354, dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa. 

Ahmad Sofian menjelaskan pasal-pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada terdakwa usai terpenuhinya dua unsur pada kasus David Ozora. 

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," kata Ahmad Sofian dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ia memaparkan aspek subjektif meliputi sikap batin dari Mario Dandy Satriyo saat melakuakn aksi tindak pidana tersebut. 

Sementara, aspek objektif meliputi kondisi David Ozora akibat dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo. 

"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Ahmad Sofian.

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," sambungnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mardiono Kobarkan Semangat Kader, PPP Targetkan Kembali ke Senayan pada Pemilu 2029

Mardiono Kobarkan Semangat Kader, PPP Targetkan Kembali ke Senayan pada Pemilu 2029

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai memanaskan mesin partai demi mengamankan kursi di DPR RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Komisaris Utama Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka Manipulasi Saham Bersama Satu Petinggi Lainnya

Komisaris Utama Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka Manipulasi Saham Bersama Satu Petinggi Lainnya

Bareskrim Polri resmi menetapkan dua petinggi perusahaan pengelola investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait manipulasi saham yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen.
Ramalan Cinta Zodiak 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 4 Februari 2026 membawa nuansa cinta yang lebih serius dan penuh ...
5 Ide Jualan di Bulan Ramadhan 2026, Membuka Peluang Rezeki Melimpah

5 Ide Jualan di Bulan Ramadhan 2026, Membuka Peluang Rezeki Melimpah

Berikut 5 ide jualan di bulan Ramadhan 2026, buka peluang datangkan rezeki melimpah.
Kunjungi Gereja Katolik Santo Paulus Bandung, Stafsus Menag RI: Kerukunan Umat Beragama Modal Utama Pembangunan Bangsa

Kunjungi Gereja Katolik Santo Paulus Bandung, Stafsus Menag RI: Kerukunan Umat Beragama Modal Utama Pembangunan Bangsa

Menteri Agama Republik Indonesia Nazaruddin Umar melakukan kunjungan ke Gereja Katolik Santo Paulus, Bandung pada Minggu (1/2/2026).
Awas Lalai, Kapan Sih Batas Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan? UAS Beri Penjelasan Lengkapnya

Awas Lalai, Kapan Sih Batas Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan? UAS Beri Penjelasan Lengkapnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) membagikan batas waktu terakhir membayar utang puasa Ramadhan yang belum di-qadha sebelumnya, terutama setelah memasuki bulan Syaban.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Setelah Datangkan Maarten Paes, Ajax Kembali Bidik Pemain Timnas Indonesia?

Setelah Datangkan Maarten Paes, Ajax Kembali Bidik Pemain Timnas Indonesia?

Setelah resmi mendatangkan Maarten Paes, Ajax terus aktif di bursa transfer dengan mendorong direktur teknik Jordi Cruijff memburu pemain baru, siapakah dia?
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Ikut Merapat ke Super League

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Ikut Merapat ke Super League

Bursa transfer memanas! Tiga pemain naturalisasi Timnas Indonesia berpeluang bermain di Super League, termasuk Mauro Zijlstra dan Ivar Jenner.
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT