Sleman, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar sindikat pembobolan kartu kredit dengan kerugian mencapai Rp.295 juta.
Pasutri tersebut adalah AP dan MA. Sementara tujuh pelaku lain masing-masing BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan WV.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan korban IS dan GW warga Yogyakarta. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap nomor telfon yang digunakan untuk menghubungi korban.
"Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Telkom Jakarta untuk mengetahui terkait Customer ID dari telfon si pelaku. Dari Customer ID tersebut kita dapatkan calon alamat tempat di mana para pelaku melakukan operasinya," kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Haryo Duto Wicaksono, Kamis (11/11/2021).
Setelah melakukan pemetaan lapangan, kata Haryo, tanggal 29 September 2021 pihaknya sudah bisa menentukan titik di mana para pelaku ini melakukan operasi. Petugas juga melakukan pemetaan terhadap orang yang bekerja di dalam rumah tersebut.
"Disitu kami melakukan pendalaman ada sekitar beberapa motor dan beberapa orang yang lalu-lalang sekitar 9-10 terdiri dari 5 laki dan 5 perempuan," jelasnya.
Load more