LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOneNews.com

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 28 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata...

Publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Selasa, 11 Juli 2023 - 16:26 WIB

tvOnenews.com - Beberapa waktu yang lalu, publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana anggota kepolisian, Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Penanganan kasus yang berlangsung untuk waktu yang lama itu, menghabiskan waktu hampir satu tahun untuk menjalani proses hukum.

Setelah serangkaian persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijalani oleh para terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana Ferdy Sambo.

Baca Juga :

Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim atas tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Bukan cuma Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis 20 tahun penjara yang juga lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Di Indonesia sendiri Pidana Mati diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lebih tepatnya di Pasal 11 KUHP.

Di Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dituliskan, kalau pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat berdiri.

Proses hukum itu disempurnakan melalui Undang-undang Nomor 01/pnps/1964 terkait dengan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan pengadilan umum militer.

Dan jika mengacu pada pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati yang kemudian disempurnakan kembali lewat peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang cara pelaksanaan pidana mati.

Dan berikut ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sesuai dengan pasal 15.

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati.

  2. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniwan.

  3. Regu pendukung sudah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

  5. Regu penembakan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

  6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan "Lapor pelaksanaan pidana mati siap dilaksanakan".

  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

  8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "Laksanakan" kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "Laksanakan".

  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.

  10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniwan.

  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

  15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

  17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak, dan mengambil sikap istirahat di tempat.

  18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.

  19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

  20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata.

  21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

  22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

  23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

  24. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

  25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

  26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

  27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

  28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan Pidana Mati Selasai".

(akg)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ternyata Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bukan Tengah Malam, Tetapi Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan pada Pukul…

Ternyata Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bukan Tengah Malam, Tetapi Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan pada Pukul…

Kerap kali seorang muslim niat untuk melakukan Shalat Tahajud, namun melakukannya saat tengah malam karena takut tidak sempat terbangun di sepertiga malam.
Gerindra Bakal Usung Ahmad Dhani Jadi Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2024

Gerindra Bakal Usung Ahmad Dhani Jadi Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2024

Partai Gerindra sudah memiliki satu nama untuk maju sebagai calon wali kota Surabaya di Pilkada 2024. Sosok itu berasal dari internal partai politik tersebut.
Ustaz Adi Hidayat Ancam Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Serahkan Diri: Apakah Nyaman Dapat Ancaman?

Ustaz Adi Hidayat Ancam Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Serahkan Diri: Apakah Nyaman Dapat Ancaman?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengancam tiga pelaku DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita agar segera menyerahkan diri.
Kenapa Wanita Lain Terlihat Lebih Cantik daripada Istri Sendiri? Ternyata Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Alasannya…

Kenapa Wanita Lain Terlihat Lebih Cantik daripada Istri Sendiri? Ternyata Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Alasannya…

Setiap rumah tangga pasti memiliki banyak cobaan, termasuk godaan yang sering muncul seperti suami melihat wanita lain lebih cantik daripada istri sendiri
Masih Ingat 5 Mantan Kiper Terbaik Timnas Indonesia ini, Tak Disangka Seperti ini Nasibnya, Ada yang Sempat Urus Ayam

Masih Ingat 5 Mantan Kiper Terbaik Timnas Indonesia ini, Tak Disangka Seperti ini Nasibnya, Ada yang Sempat Urus Ayam

Masih ingat para mantan kiper Timnas Indonesia ini? Dulu pernah dipuja dan jadi idola, lantas bagaimana nasib mereka sekarang? Berikut kisah selengkapnya..
Dari Dulu Suka Kasih Uang ke Pengamen, Ternyata Kata Ustaz Khalid Basalamah Kebiasaan Itu Hukumnya...

Dari Dulu Suka Kasih Uang ke Pengamen, Ternyata Kata Ustaz Khalid Basalamah Kebiasaan Itu Hukumnya...

Apakah boleh dalam Islam memberikan uang kepada pengamen sebagai sedekah? Simak aturannya menurut Ustaz Khalid basalamah, bolehkah kasih uang ke pengamen?.
Trending
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Shin Tae-yong Tak Perlu Was-was Kehabisan Stok Penyerang Naturalisasi, Bisa Tenang karena 5 Pemain Grade A Eropa Ini Siap Gabung Timnas Indonesia ...

Shin Tae-yong Tak Perlu Was-was Kehabisan Stok Penyerang Naturalisasi, Bisa Tenang karena 5 Pemain Grade A Eropa Ini Siap Gabung Timnas Indonesia ...

Shin Tae-yong tak punya banyak opsi di lini depan, kini tidak perlu khawatir karena beberapa pemain keturunan Eropa ini dikabarkan siap gabung timnas Indonesia.
Bukan karena Dia Benci Tim Rival, Mantan Bek Persija Jakarta Ini Ungkap Alasan Tak Pernah Bela Persib Bandung Sampai Sekarang, Katanya...

Bukan karena Dia Benci Tim Rival, Mantan Bek Persija Jakarta Ini Ungkap Alasan Tak Pernah Bela Persib Bandung Sampai Sekarang, Katanya...

Legenda Timnas Indonesia yang pernah dua musim di Persija Jakarta ini akhirnya ungkap alasan dirinya yang tak sekalipun pernah bermain untuk Persib Bandung.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya