GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 28 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata...

Publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Selasa, 11 Juli 2023 - 16:26 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOneNews.com

tvOnenews.com - Beberapa waktu yang lalu, publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana anggota kepolisian, Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Penanganan kasus yang berlangsung untuk waktu yang lama itu, menghabiskan waktu hampir satu tahun untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah serangkaian persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijalani oleh para terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim atas tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Bukan cuma Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis 20 tahun penjara yang juga lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Di Indonesia sendiri Pidana Mati diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lebih tepatnya di Pasal 11 KUHP.

Di Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dituliskan, kalau pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat berdiri.

Proses hukum itu disempurnakan melalui Undang-undang Nomor 01/pnps/1964 terkait dengan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan pengadilan umum militer.

Dan jika mengacu pada pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati yang kemudian disempurnakan kembali lewat peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang cara pelaksanaan pidana mati.

Dan berikut ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sesuai dengan pasal 15.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati.

  2. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniwan.

  3. Regu pendukung sudah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

  5. Regu penembakan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

  6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan "Lapor pelaksanaan pidana mati siap dilaksanakan".

  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

  8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "Laksanakan" kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "Laksanakan".

  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.

  10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniwan.

  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

  15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

  17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak, dan mengambil sikap istirahat di tempat.

  18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.

  19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

  20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata.

  21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

  22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

  23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

  24. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

  25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

  26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

  27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

  28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan Pidana Mati Selasai".

(akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Usah Capek-capek Naturalisasi, John Herdman Bisa Langsung Angkut Pemain Muda Kelahiran Ternate Ini ke Timnas Indonesia

Tak Usah Capek-capek Naturalisasi, John Herdman Bisa Langsung Angkut Pemain Muda Kelahiran Ternate Ini ke Timnas Indonesia

Tanpa harus capek-capek naturalisasi, John Herdman bisa saja langsung angkut pemain muda kelahiran Ternate ini ke Timnas Indonesia. Dia punya potensi besar.
FIFA Beri Izin Naturalisasi, John Herdman Panggil Calon Striker Timnas Indonesia yang Lebih Buas dari Ole Romeny di FIFA Series atau Piala AFF?

FIFA Beri Izin Naturalisasi, John Herdman Panggil Calon Striker Timnas Indonesia yang Lebih Buas dari Ole Romeny di FIFA Series atau Piala AFF?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, berpeluang memanggil pemain keturunan yang mendapat lampu hijau dari FIFA untuk dinaturalisasi dan lebih buas dari Ole Romeny.
Kejutan Mewah Valentine, Luna Maya Dapat Mobil BMW Rp3 M dari Maxime Bouttier!

Kejutan Mewah Valentine, Luna Maya Dapat Mobil BMW Rp3 M dari Maxime Bouttier!

Momen romantis mewarnai Valentine Luna Maya dan Maxime Bouttier. Maxime memberikan kejutan mewah berupa mobil BMW i7 seharga Rp3,4 miliar untuk sang istri.
Kejuaraan Dai & Daiyah Masa Depan Piala Gubernur Jakarta Resmi Digelar, Lebih dari 200 Peserta Ikuti Audisi

Kejuaraan Dai & Daiyah Masa Depan Piala Gubernur Jakarta Resmi Digelar, Lebih dari 200 Peserta Ikuti Audisi

Kejuaraan Dai & Daiyah Masa Depan perebutkan Piala Gubernur Jakarta tingkat pelajar SMA/SMK/MA se-DKI Jakarta resmi hadir sebagai ajang pencarian talenta muda.
Pengakuan Jujur Arman Tsarukyan soal Islam Makhachev: Hanya Dia Satu-satunya

Pengakuan Jujur Arman Tsarukyan soal Islam Makhachev: Hanya Dia Satu-satunya

Arman Tsarukyan mengakui bahwa Islam Makhachev adalah satu-satunya petarung kelas ringan UFC yang sulit ditandingi dalam gulat, dan kini dengan Makhachev naik.
Disdik DKI Sebut Tembok Roboh di SMP 182 Kalibata Milik Warga

Disdik DKI Sebut Tembok Roboh di SMP 182 Kalibata Milik Warga

Sebuah tembok berukuran besar roboh dan jatuh ke area SMP Negeri 182 Jakarta. Insiden terjadi pada Minggu (15/2/2026) siang.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT