News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditutup bahkan pimpinannya yakni Panji Gumilang segera ditangkap dan dipidanakan.
Minggu, 16 Juli 2023 - 05:05 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin desak Panji Gumilang Dipidanakan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditutup bahkan pimpinannya Panji Gumilang segera ditangkap dan dipidanakan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kami melihat sudah ada dugaan kesesatan dan dugaan penistaan agama yang luar biasa. Ada 16 poin dugaan penistaan agama dan kesesatan yang melibihi daripada kasuss-kasus dugaan penistaan agama baik yang sudah divonis maupun yang sedang bergulir," ungkapnya. 

Novel menuturkan 16 poin kesesatan Ponpes Al Zaytun itu bukanlah hal baru. 

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun.

"Artinya hampir lebih dari 2 dekade, hampir seumur Al Zaytun, yakni 24 tahun kira-kira, kami menghimpun ada 16 kesesatan Al Zaytun," katanya.

Kesesatan Ponpes Al Zaytun itu seperti diungkap oleh orang-orang eks Al Zaytun atau wali santri di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut. 

Di antaranya ada penistaan agama yang dilaporkan atau sudah jadi pelaporan, seperti penyebutan kalamullah sebagai kalam Nabi Muhammad SAW yang sangat fatal.

"Kemudian ada beberapa pluralisme, pencampuradukan faham agama, yaitu memasukan ajaran Yahudi ke dalam nilai-nilai agama Islam. Menggabungkan ajaran-ajaran agama Yahudi ke dalam agama Islam. Begitu juga ada cara beribadah mencampuradukan antara Yahudi dengan agama Islam," tuturnya.

Hal ini dinilai sangat berbahaya oleh PA 212, karena diluar konteks dari pada perbedaan yang ada di Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam. 

"Itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Kemudian Wasekjen PA 212 juga membeberkan alasan, kenapa Panji Gumilang harus segera ditangkap dan dipidanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena memang pasal yang sudah berat, dugaan penistaan agama itu Pasal 1 5 6a dengan hukuman jerat paling maksimal 5 tahun. Dan undang-undang ITE loh, karena semua apa yang diucapkan oleh Panji Gumilang ini semua terekspos, semuanya dipublikasi dengan jelas," katanya.

"Artinya mereka ini mempertontonkan penistaan agama, mempertontonkan kesesatan dengan terang-terangan. Ini sangat berbahaya," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.
Forum Leadership Bahas Kepemimpinan Adaptif, INTI Tangsel Dorong Lahirnya Pemimpin Tangguh di Era Ketidakpastian

Forum Leadership Bahas Kepemimpinan Adaptif, INTI Tangsel Dorong Lahirnya Pemimpin Tangguh di Era Ketidakpastian

Ikatan Alumni PPM School of Management menggelar Forum Leadership bertajuk "Adaptive & Resilient Leadership : Menjadi Pemimpin Adaptif Menghadapi Ketidakpastian" di PPM School of Management, Jakarta, Sabtu (27/6).
Drone Iran Serang Bahrain

Drone Iran Serang Bahrain

Iran mengerahkan serangan drone ke wilayah Bahrain. Kementerian Luar Negeri Bahrain mengecam keras serangan pesawat nirawak (drone) Iran ke wilayah kerajaan itu pada Sabtu (27/6) dini hari.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral