News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Fakta Baru Mutilasi Sleman, Polda DIY Beberkan Korban dan Pelaku Tergabung di Grup FB Tak Wajar

Ada fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi sadis seorang mashasiswa berinisial R (20) asal Pangkal Pinang di Sleman, Yogyakarta. Hal itu diungkapkan oleh
Selasa, 18 Juli 2023 - 20:44 WIB
Terungkap! Fakta Baru Mutilasi Sleman, Polda DIY Beberkan Korban dan Pelaku Tergabung di Grup FB Tak Wajar
Sumber :
  • tim tvone

Sleman, tvOnenews.com - Ada fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi sadis seorang mashasiswa berinisial R (20) asal Pangkal Pinang di Sleman, Yogyakarta. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi kepada awak media, saat konferensi pers, Selasa (18/7/2023).

Kombes Pol FX Endriadi beberkan dari temuan sementara, terdapat fakta baru jika korban dan dua pelaku W (29) dan RD (38) tergabung dalam grup di Facebook yang kegiatannya tak wajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang pertama antara korban dengan terduga pelaku dua orang ini, saling kenal. Mereka kenal melalui media sosial dan tergabung dalam media sosial Facebook (FB)," kata Endriadi saat di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).

Namun saat ditanya grup Facebook apa? Endriadi tidak menjelaskan secara spesifik terkait grup Facebook tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan ada aktivitas tak wajar di dalam grup itu.

"Terkait dengan sementara bahasa kami adalah kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Di samping itu, Endriadi menyebutkan dari perkenalan di grup Facebook itu pelaku W mengundang RD untuk datang ke Jogja. Mereka kemudian menemui korban dan mengajak ke kos pelaku W di Krapyak, Triharjo, Sleman, pada Selasa (11/7/2023).

Sambungnya menjelaskan, polisi saat ini telah membentuk tim untuk menelusuri percakapan dalam grup-grup tersebut.

Sebelumnya diberitakan, FX Endriadi mengungkapkan, bahwa tewasnya R (20) karena mendapat kekerasan secara berlebihan yang dilakukan pelaku W (29) dan RD (38).

Selain itu, dia katakan, antara korban dan kedua pelaku saling kenal dan tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.

"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," bebernya.

Sambungnya menjelaskan, antara pelaku dan korban berkenalan di sebuah grup media sosial Facebook. Mereka sudah berkenalan sejak 3-4 bulan lalu.

Kemudian, mereka bertiga janjian untuk bertemu di Yogyakarta, tepatnya di rumah kos pelaku W di wilayah Triharjo, Sleman. Di lokasi tersebut, dia katakan, korban yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dibunuh oleh pelaku.

"Nah setelah melihat korban meninggal dunia para pelaku ini kemudian panik. Kemudian berniat untuk menghilangkan jejak peristiwa tersebut. Setelah korban meninggal dunia para pelaku panik kemudian melakukan upaya pemotongan atau yang kita kenal mutilasi," ungkapnya.

Korban, menurut Endriadi, dimutilasi dengan dipotong menjadi beberapa bagian. Mulai dari bagian kepala, pergelangan tangan dan kaki, kemudian memotong bagian tubuh dengan cara menguliti.

"Dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan direbus, untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," ujarnya.

Usai memutilasi, lanjut Endriadi, potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu, pelaku kemudian sempat beristirahat.

Setelah itu, pelaku W pergi ke wilayah Turi dan Tempel untuk mensurvei tempat yang akan digunakan membuang potongan tubuh korban.

"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya, kepala mereka kubur, kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," jelasnya.

"Setelah selesai mereka melakukan menghilangkan barang bukti tersebut mereka kembali ke kos kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," sambungnya menjelaskan.

Dari kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kemudian Pasal 351 ayat 3 di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (apo/aag).
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan netralitas.
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Melangkah ke Semifinal! Mikel Merino jadi Aktor Kemenangan La Furia Roja atas Belgia

Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Melangkah ke Semifinal! Mikel Merino jadi Aktor Kemenangan La Furia Roja atas Belgia

Hasil Piala Dunia 2026, perempat final antara Spanyol Vs Belgia yang berlangsung Sabtu 11 Juli dini hari WIB di So Fi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat.
Lensa Berbicara: Penampakan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya

Lensa Berbicara: Penampakan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memamerkan barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan suap, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Trending

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Jasa Marga Sediakan BBM Biodisel B50 di Rest Area Jalan Tol

Jasa Marga Sediakan BBM Biodisel B50 di Rest Area Jalan Tol

Pemerintah resmi meluncurkan Biodisel (B50) yakni bahan bakar minyak (BBM) Solar dengan campuran 50 persen minyak sawit.
Hasil Babak Pertama Perempat Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Belgia: Dua Gol Tercipta, Paruh Pertama Berkahir Sama Kuat

Hasil Babak Pertama Perempat Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Belgia: Dua Gol Tercipta, Paruh Pertama Berkahir Sama Kuat

Hasil babak pertama perempat final Piala Dunia 2026, Sabtu 11 Juli yang menyajikan duel antara Spanyol vs Belgia di So Fi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat
Selengkapnya

Viral