Selain mengamankan para pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti surat kendaraan, dan dua sepeda motor yang salah satunya merupakan kendaraan hasil curian. Akibat perbuatannya ini, ketiganya bakal dikenakan pasal 363 kuhp, dengan ancaman hukuman selama- lamanya 7 tahun penjara. (Miftakhul erfan/rey)
Load more