News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Sinyalir Pelaku TPPO dan Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional Bertambah dari Petugas Imigrasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum mensinyalir ada tersangka baru dalam tindak pidana perdagangan orang disertai penjualan organ ginjal jaringan Internasional. 
Jumat, 28 Juli 2023 - 16:19 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mensinyalir adanya tersangka baru pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan Internasional. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," kata Hengki kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Hengki menuturkan penambahan tersangka itu disinyalir bakal bersumber dari oknum petugas imigrasi

Menurutnya pihaknya telah melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum Imigrasi untuk memberikan akses perjalanan bagi sindikat TPPO dan penjual organ ginjal jaringan internasional tersebut. 

"Lebih dari dua calon tersangka. (Oknum) Imigrasi, khusus Imigrasi," ungkapnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka. 

Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M. 

Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. 

"Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. 

Kedua belas tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, anggota Polri berinisial Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sedangkan, untuk pegawai imigrasi berinisial AH dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (raa/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siswa SD Bunuh Diri di NTT Disebut Tak Bisa Cairkan PIP, KPAI: Terkendala Teknis Bank

Siswa SD Bunuh Diri di NTT Disebut Tak Bisa Cairkan PIP, KPAI: Terkendala Teknis Bank

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan, kendala pencairan PIP terjadi karena adanya ketentuan dari pihak bank yang mengharuskan kesesuaian data
Longsor Tak Kunjung Ditangani, Ruas Sejorong–Tatar Rusak Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Longsor Tak Kunjung Ditangani, Ruas Sejorong–Tatar Rusak Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Pekerjaan penanganan yang sempat dimulai pada 2024 oleh kontraktor PT Accet terhenti tanpa kejelasan kelanjutan. Memasuki 2026, kondisi jalan justru semakin memburuk hingga mengakibatkan longsor dan membahayakan pengguna.
Kompleksitas Operasional Jadi Tantangan Baru Bisnis Franchise

Kompleksitas Operasional Jadi Tantangan Baru Bisnis Franchise

IFBC Expo 2026 menghadirkan sesi diskusi, membahas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi terintegrasi dalam mendukung operasional, pertumbuhan bisnis.
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kapolri Soroti Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis antara Buruh dan Pengusaha

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kapolri Soroti Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis antara Buruh dan Pengusaha

Kapolri menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Tiga Remaja di Paiton Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Salip Kendaraan

Tiga Remaja di Paiton Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Salip Kendaraan

Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang mengakibatkan tiga remaja meninggal dunia.
Soal Pemetaan Lahan Desa, Dirjen Bina Pemdes: Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

Soal Pemetaan Lahan Desa, Dirjen Bina Pemdes: Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri menekankan pentingnya percepatan pemetaan dan pendataan lahan desa sebagai fondasi utama pembangunan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT