News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganggu Ekonomi Negara, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah dari 34 Kasus di Sumut

Dirjen Bea Cukai Sumut musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan tanpa cukai dan selundupan yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 17 November 2021 - 11:03 WIB
Dirjen Bea Cukai Sumatera Utara musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan tanpa cukai dan selundupan di Sumatera Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus Sitorus

Belawan, Sumatera Utara - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Belawan  musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tanpa cukai dan selundupan di Sumatera Utara. Seperti barang-barang elektronik, rokok tanpa cukai, makanan, dan‘ballpress’ dimusnahkan karena merugikan negara hingga miliaran rupiah.
  
Pemusnahan merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda dan masyarakat. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Jalan Anggada, Belawan, Kota Medan, Selasa (16/11/2021).
 
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 sampai 2021, telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 
 
Adapun jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan adalah, ‘ballpress’ berupa pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 ball,  415 koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, serta pakaian.
  
Kemudian, 5.228 barang elektronik, ‘spareparts’, dan aksesoris. Selanjutnya, 2.400 paket barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu 5.580 paket bubuk, permen, minyak goreng, cokelat.
 
Lalu, barang kena cukai berupa rokok ilegal 3.425.497 batang dan minuman keras ilegal 1.112,33 liter. Dari jumlah barang yang dimusnahkan dengan nilai barang sekitar Rp 3,57 milar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 3,45 miliar.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara, merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. 
 
"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, kemudian berpotensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," ujar Parjiya didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat serta pejabat TNI dari Kodam dan Lantamal-I.
 
Selain barang larangan, katanya, barang yang terkena pembatasan impor seperti, kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman. Kemudian, barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait seperti, perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya.
 
Tidak hanya di bidang impor, lanjut Parjiya, Bea Cukai Sumatera Utara dalam hal ini melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. 
 
"Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan. Bahkan dapat berakibat PHK karyawan pabrik rokok, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal yang diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," ucap Parjiya di hadapan sejumlah wartawan.
 
Dalam penegakan hukum terhadap penindakan pada tahun 2020 sampai 2021, Kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kejaksaan.
 
"Di Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Sehingga Kanwil Bea Cukai dan Kantor-kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara, terus bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," pungkas Parjiya.
 
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan langsung oleh Pejabat Bea Cukai, TNI, Polri serta instansi lainnya dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong hingga rusak. (Martinus Sitorus/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapten Kerala Blasters Dilepas, Adrian Luna Kian Dekat ke Persib Bandung?

Kapten Kerala Blasters Dilepas, Adrian Luna Kian Dekat ke Persib Bandung?

Kerala Blasters secara resmi mengumumkan telah melepas Adrian Luna untuk melanjutkan sisa musim 2025/2026 bersama klub di luar negeri. Merapat ke Persib Bandung?
Banjir Rendam Banten Lama

Banjir Rendam Banten Lama

Kawasan Wisata Religi Banten Lama di Kota Serang, Banten, terendam banjir setinggi lutut orang dewasa akibat hujan deras disertai angin kencang pada Jumat sore, namun aktivitas ziarah dipastikan tetap berjalan.
Kehilangan Dua Sahabat dalam Kecelakaan Tragis, Anthony Joshua Butuh Waktu untuk Kembali ke Atas Ring

Kehilangan Dua Sahabat dalam Kecelakaan Tragis, Anthony Joshua Butuh Waktu untuk Kembali ke Atas Ring

Petinju kelas berat Inggris, Anthony Joshua, tengah menghadapi masa sulit usai kehilangan dua sahabat terdekatnya dalam sebuah kecelakaan tragis. 
Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Malang Kota Jadi Momentum Awal Tahun 2026

Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Malang Kota Jadi Momentum Awal Tahun 2026

Mengawali tahun 2026, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung upacara kenaikan pangkat 86 personel Polresta Malang Kota periode 1 Januari 2026.
Proyek TPT Tak Berizin Picu Longsor di Jatinangor

Proyek TPT Tak Berizin Picu Longsor di Jatinangor

Bupati Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa longsor yang terjadi di Jatinangor berkaitan dengan aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang tidak berizin.
Pipa PT TGI di Inderagiri Hilir Riau Meledak dan Terbakar

Pipa PT TGI di Inderagiri Hilir Riau Meledak dan Terbakar

Pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dilaporkan meledak dan mengalami kebakaran hebat.

Trending

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

Surat tersebut secara khusus menyoroti aspek kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi lengkap soal asmara, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT