Medan, tvOnenews.com - Propam Polda Sumut dikabarkan mengintervensi kasus dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kabar beredar, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung meminta langsung supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan ARH tersangka dugaan mafia tanah tersebut.
Permintaan ini pun dikabarkan sebelum puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi langsung, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membantah telah mengintervensi kasus ini.
Namun demikian, Kombes Dudung mengakui sempat bertemu keluarga tersangka, sebelum dibebaskan atas bantuan puluhan personel TNI Kodam I Bukit pada Sabtu 5 Agustus lalu. Meski begitu, Dudung tidak menjelaskan kapan dia bertemu dengan keluarga tersangka.
Ia pun tak menjelaskan secara gamblang apakah dia memang meminta agar Sat Reskrim menangguhkan terduga mafia tanah.
"Kalau Propam ini siapapun yang datang kita terima. Bukan intervensi mungkin, sifatnya sharing,"kata Kombes Dudung Adijono, Kamis (10/8/2023).
Terkait pertemuan dengan pihak keluarga ataupun keluarga tersangka, Dudung mengaku hanya menyarankan mereka ke Polrestabes Medan.
"Itu keluarga. Kita hanya sebatas ke Polrestabes Medan, silahkan kesana. Kalau berkenan Alhamdulillah. Tidak enggak masalah. Enggak ada (intervensi),"ucapnya
Sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB. Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk. Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman. Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam. (bsg/ade)
Indonesia tingkatkan kerja sama ekonomi dengan Rusia dalam berbagai sektor termasuk perdagangan dan industri. Rusia menawarkan ekspor daging halal ke Indonesia.
Hingga pukul 09.25 WIB, Rabu (22/5/2024), IHSG yang dibuka menguat tipis terus bergerak naik dan sudah meningkat 41 poin, atau 0,57 persen ke level 7.227.
Siswa-siswi TK B Kinderfield Duren Sawit yang tergabung dalam Marching Band “The Rhythm Of Kids” kembali mengukir prestasi dengan meraih Juara pada 2 ajang Kompetisi Marching Band Tingkat Nasional.
Ketua DPD Walubi Jawa Tengah Tanto Harsono menyampaikan api merupakan salah satu unsur kehidupan. Api ini diambil dari sumber api abadi di Mrapen, Grobogan.
Heboh, bayi baru lahir ditemukan di halaman RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di dalam kardus terbungkus
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif demi memuaskan masyarakat saja.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Kasus pembunuhan menimpa Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali panas diperbincangkan setelah Film Vina: Sebelun 7 Hari tayang di bioskop.
Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam kini sudah menghirup udara segar dan gencar membantah terlibat di pembunuhan Vina.
Load more