GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib AKBP Dody Prawiranegara Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Komisi Kode Etik Polri putuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:25 WIB
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara saat Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). Dody resmi dipecat secara tidak hormat.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Dody Prawiranegara terlibat kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba. 

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC. 

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto. 

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan. 

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan. 

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela. 

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang memperkuat reputasi sebagai kawasan industri masa depan lewat strategi komunikasi, ESG, dan inovasi hingga meraih dua penghargaan.
Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya meninggalkan kekhawatiran bagi warga di daerah terdampak. 
Buntut Dokter Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan dari Peserta PPDS, FKKMK UGM Bekali Maba Etika Bermedia Sosial

Buntut Dokter Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan dari Peserta PPDS, FKKMK UGM Bekali Maba Etika Bermedia Sosial

Kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dinonaktifkan setelah unggahannya di media sosial (medsos) dinilai menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan menjadi perhatian di lingkungan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Yogyakarta. 
Tijjani Reijnders Resmi Tinggalkan Manchester City, Gabung Al-Qadsiah dengan Nilai Fantastis Rp1 Triliun

Tijjani Reijnders Resmi Tinggalkan Manchester City, Gabung Al-Qadsiah dengan Nilai Fantastis Rp1 Triliun

Kepindahan Tijjani Reijnders memang mengejutkan karena baru satu musim bergabung dengan Manchester City. Gelandang Timnas Belanda itu ditebus dengan nilai transfer 52 juta poundsterling atau sekitar Rp1,1 triliun.
Bidik Ekspansi ke Bisnis Pengolahan Gas, Oxala Energi Matangkan Rencana Akuisisi

Bidik Ekspansi ke Bisnis Pengolahan Gas, Oxala Energi Matangkan Rencana Akuisisi

Oxala Energi menyiapkan akuisisi perusahaan pengolahan migas dengan kontrak di atas USD100 juta dan aset yang diproyeksikan mencapai Rp920 miliar pada akhir 2026.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Selengkapnya

Viral