GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib AKBP Dody Prawiranegara Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Komisi Kode Etik Polri putuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:25 WIB
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara saat Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). Dody resmi dipecat secara tidak hormat.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Dody Prawiranegara terlibat kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC. 

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto. 

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan. 

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan. 

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela. 

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasum TNI Turun Langsung ke Tapteng-Tapsel, Soroti Krisis Air Bersih hingga Ancaman Banjir

Kasum TNI Turun Langsung ke Tapteng-Tapsel, Soroti Krisis Air Bersih hingga Ancaman Banjir

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung meninjau wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Selasa (19/5).
Muktamar NU Diingatkan untuk Tak Banyak Dicampuri Politik Kekuasaan

Muktamar NU Diingatkan untuk Tak Banyak Dicampuri Politik Kekuasaan

Nahdatul Ulama (NU) bakal menggelar Muktamar ke-35 sekaligus kontestasi memilih pemimpin barunya yang terjadwal pada Agustus 2026 nanti.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta keluarga datang ke rumah sakit. Hal itu usai menyelamatkan 2 anak muda yang kecelakaan di Lembang, Bandung Barat.
Lensa Berbicara: Ribuan Guru Madrasah Geruduk DPR, Tuntut Kesejahteraan

Lensa Berbicara: Ribuan Guru Madrasah Geruduk DPR, Tuntut Kesejahteraan

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (20/5). 
Sarwendah Geram Difitnah Lakukan Pesugihan, Ternyata Begini Pernyataan Juru Kunci Gunung Kawi yang Viral

Sarwendah Geram Difitnah Lakukan Pesugihan, Ternyata Begini Pernyataan Juru Kunci Gunung Kawi yang Viral

Sarwendah tegas menepis semua tudingan mengenai pesugihan di Gunung Kawi. Bahkan isu tersebut dinilai telah menjadi fitnah yang dapat merugikan nama baiknya

Trending

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5). 
Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta keluarga datang ke rumah sakit. Hal itu usai menyelamatkan 2 anak muda yang kecelakaan di Lembang, Bandung Barat.
Anindya Bakrie ke Anggota KIGC: Selaraskan Upaya Kadin Bermitra Strategis dengan Pemerintah

Anindya Bakrie ke Anggota KIGC: Selaraskan Upaya Kadin Bermitra Strategis dengan Pemerintah

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie meminta agar para anggota Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) dapat menyelaraskan upaya Kadin bermitra strategis dengan pemerintah.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram wanita berinisial NZM terkait penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal Whip Pink, pada Jumat (22/5) mendatang.
RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan pembagian dividen kepada para pemegang saham dengan nilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 31 persen laba bersih Tahun Buku 2025.
Selengkapnya

Viral