Tak Tahan Lihat Bule Berpakaian Seksi, Driver Ojol Rudapaksa Turis di Bali
- Aris Wiyanto/tvOne
Untuk barang bukti yang diamankan ada pakaian dan celana dalam korban dan botol air bertuliskan Balian milik korban dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) P 2967 HJ milik pelaku.
Sementara, pelaku diketahui sudah menjadi driver ojol hampir empat bulan di Bali dan baru melakukan aksinya pertamakali dan pelaku melakukan dengan sadar tidak dalam keadaan mabuk.
"Dia sekitar empat bulan menjadi (driver ojol). Dan mengaku baru pertamakali melakukannya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan dua Pasal. Pertama Pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Sebelumnya, Kepolisian Polresta Denpasar, berhasil menangkap driver ojek online (Ojol) bernama Wangkadasih Dever yang melakukan pemerkosaan kepada Warga Negara Asing (WNA) Brasil, berinisial GWL (26).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21:30 WIB di rumah pamannya oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polresta Pasuruan.
"Pelaku yang berinisial WD berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Tim langsung bergerak tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brasil di Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (9/8).
Ia menyebutkan, bahwa pelaku setelah melakukan pemerkosaan dia kabur menggunakan transportasi travel ke rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Karena, sebelumnya pihak kepolisian mendatangi tempat indekosnya yang berlokasi di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah keluar Bali.
"Di mana tim Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi setelah peristiwa kejadian tersebut. Pelaku ini dengan menggunakan travel transportasi dari Jimbaran, dia langsung menuju Jawa Timur," ujarnya.
"Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Dan sesampainya di lokasi tim langsung bergerak dengan Polres Pasuruan menangkap pelaku. Saat ini tim telah mengembangkan kembali terhadap peristiwa tersebut untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (awt/muu)
Load more