GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan Perbuatan Mario Dandy

Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar pasal 355 KUHP.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:18 WIB
Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar pasal 355 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy, sedangkan hal memberatkan Mario disebut memutarbalikan fakta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

tvonenews

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," tuturnya.

Alhasil, Jaksa menuntut agar hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan.

Pertama, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana  pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 54.


Dok Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.

Sebelumnya, selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. 

Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk. Ini Kronologinya.
Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026 akan berlangsung di Sirkuit Zandvoort sepanjang akhir pekan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya paruh kedua Formula 1 musim ini.
Catat! Ini Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Aksi di Depan Kedubes AS

Catat! Ini Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Aksi di Depan Kedubes AS

Sebanyak 547 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
FKKMK UGM Kirim Nakes ke NTT, Petakan Dampak RS Kolaps Pascagempa dan Siapkan Emergency Medical Team

FKKMK UGM Kirim Nakes ke NTT, Petakan Dampak RS Kolaps Pascagempa dan Siapkan Emergency Medical Team

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM mengerahkan enam tenaga kesehatan (nakes) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat respons penanganan kesehatan setelah gempa mengguncang wilayah tersebut.
Desil Warga Berubah Jadi Sorotan, Pemda DIY dan BPS Perketat Konsolidasi Data

Desil Warga Berubah Jadi Sorotan, Pemda DIY dan BPS Perketat Konsolidasi Data

Perubahan desil kesejahteraan masyarakat mendapat perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Laba bersih Indonesia Re meningkat sekitar 544 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset perusahaan tercatat mencapai Rp10,28 triliun.
Selengkapnya

Viral