News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan Perbuatan Mario Dandy

Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar pasal 355 KUHP.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:18 WIB
Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar pasal 355 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy, sedangkan hal memberatkan Mario disebut memutarbalikan fakta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

tvonenews

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," tuturnya.

Alhasil, Jaksa menuntut agar hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan.

Pertama, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana  pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 54.


Dok Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.

Sebelumnya, selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. 

Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Deras Guyur Jakarta Semalam, 12 RT Serta 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Hujan Deras Guyur Jakarta Semalam, 12 RT Serta 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Wilayah terdampak seluruhnya berada di Jakarta Barat.
Sertu Muhammad Nur Ichwan Gugur di Lebanon, Kodam Udayana Sampaikan Belasungkawa

Sertu Muhammad Nur Ichwan Gugur di Lebanon, Kodam Udayana Sampaikan Belasungkawa

Kodam IX/Udayana menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya salah satu prajurit terbaik mereka, Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Nasib Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Terancam, Petinggi Eredivisie Akhirnya Bereaksi

Nasib Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Terancam, Petinggi Eredivisie Akhirnya Bereaksi

Polemik administrasi yang membelit sejumlah pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda kian memanas. Otoritas kompetisi melalui Direktur Eredivisie, Jan de Jong.
Gubernur Dedi Mulyadi Sidak SMA Negeri Subang, Lingkungan Kotor dan Faslitas Rusak Parah

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak SMA Negeri Subang, Lingkungan Kotor dan Faslitas Rusak Parah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan sidak ke sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Subang yang kondisinya memprihatinkan. Simak selengkapnya!
Harga Emas Pegadaian Rontok! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun Pagi Ini

Harga Emas Pegadaian Rontok! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun Pagi Ini

Berikut rincian harga terbaru masing-masing produk pada Sabtu 4 April 2026
Sosok Aipda Vicky yang Mundur Saat Usut Korupsi Rp2,2 M di Minahasa, Kini Pilih Jual Kopi dan Sindir Penjilat

Sosok Aipda Vicky yang Mundur Saat Usut Korupsi Rp2,2 M di Minahasa, Kini Pilih Jual Kopi dan Sindir Penjilat

Kasus tersebut berkaitan dengan program tahun 2020 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,2 miliar.

Trending

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Lama Hilang dari Hingar-bingar Timnas Indonesia, Pratama Arhan Sebentar Lagi Menyandang Gelar Sarjana

Lama Hilang dari Hingar-bingar Timnas Indonesia, Pratama Arhan Sebentar Lagi Menyandang Gelar Sarjana

Menghilang dari radar Timnas Indonesia era John Herdman, Pratama Arhan yang jadi andalan Shin Tae-yong kini datang bawa kabar gelar Sarjana bidang Manajemen.
Selengkapnya

Viral