Indramayu, Jawa Barat - Dua pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dipanggil polisi. Mereka diperiksa lebih lanjut soal dugaan kasus tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan total anggaran Rp 196 miliar. Kasus ini diketahui soal pengadaan masker dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dua pejabat BPBD ini masing-masing berinisial D dan C.
"Untuk D ini pejabat yang sudah tidak aktif lagi atau pensiun di BPBD, sedangkan C ini pejabat aktif di BPBD," ujar dia kepada tvonenews.com di Mapolres Indramayu, Kamis (18/11/2021).
AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya penguatan bukti guna penetapan tersangka.
Lanjut dia, polisi juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya diluar dua orang tersebut.
Pemeriksaan itu nantinya akan semakin menguatkan bukti-bukti dari para calon tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi setelah dua orang ini kita mintai keterangan, kemungkinan nanti ada keterangan dari saksi-saksi lain," ujar dia.
Load more