LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Shane Lukas di PN Jaksel
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Tapi Terbebas dari Gugatan Restitusi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Kamis, 7 September 2023 - 13:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

Vonis tersebut disampaikan pada agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Jakarta Kamis (7/9/2023).

Kendati dijatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara, Majelis Hakim tak turut serta membebankan gugatan restitusi yang diajukan kuhu David Ozora. 

Baca Juga :

Pasalnya, Majelis Hakim menilai Shane Lukas bukan merupakan pelaku utama dari kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ungkapnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lengkap! Harga, Jadwal Penjualan dan Cara Belinya: Tiket Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi

Lengkap! Harga, Jadwal Penjualan dan Cara Belinya: Tiket Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi

PSSI mengumumkan harga tiket laga kandang Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pengumuman itu untuk Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi.
Asnawi Mangkualam Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Asnawi Mangkualam Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Penggawa Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, terancam dicoret oleh Shin Tae–yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan diadakan lagi pada November ini.
Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

Kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara yang sempat membuat geger perlahan terungkap.
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Skuad Garuda -Timnas Indonesia- bakal mengarungi gelaran Piala AFF 2024 pada 8 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 dan menghadapi Myanmar di laga pembuka Grup B
Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi menangkap pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala yang ditemukan dengan terbungkus karung dan mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Trending
tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

Doa bersama dan upacara penghormatan terakhir kepada Marwan dan Alwan dihadiri oleh jajaran direksi dan karyawan tvOne sebagai tanda penghormatan dan rasa kehilangan dari keluarga besar atas kepergian almarhum.
Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi menangkap pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala yang ditemukan dengan terbungkus karung dan mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Keistimewaan Tahajud Tidak Ditemukan dalam Ibadah Manapun buat Karir Melesat dan Rezeki Lancar

Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Keistimewaan Tahajud Tidak Ditemukan dalam Ibadah Manapun buat Karir Melesat dan Rezeki Lancar

Pekerjaan atau karir melesat dan juga rezeki berlimpah jadi sepaket keinginan setiap orang untuk lebih baik. Juga harus dibarengi usaha dan ibadah tahajud. ....
Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Skuad Garuda -Timnas Indonesia- bakal mengarungi gelaran Piala AFF 2024 pada 8 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 dan menghadapi Myanmar di laga pembuka Grup B
Belum Miliki Program Kerja, Natalius Pigai Rongrong DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran Kementerian HAM

Belum Miliki Program Kerja, Natalius Pigai Rongrong DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran Kementerian HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku tidak memiliki program kerja pada 100 hari pertamanya.
Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Video viral detik-detik sopir truk kontainer menjadi aksi amuk massa di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
Selengkapnya
Viral