Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar perubahan undang-undang yang mengatur batas minimal usia capres cawapres itu diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
“Tapi sebaiknya kalau dalam perbaikan undang-undang yang berkaitan dalam sistem itu diserahkan kepada pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Sebab perubahan UU tersebut berkaitan dengan sistem pemilu sehingga lebih baik diserahkan ke DPR dan dibahas bersama pemerintah.
“Saya termasuk dari dulu kalau yang berkaitan soal UU yang penting, UU yang berimplikasi pada keidupan politik, kehidupan berbangsa dan bernegara berkaitan dengan sistem gitu ya selalu, pribadi ini ya saya berkeinginan kalaupun ada perubahan itu dalam revisi UU yang dibahas oleh pembuat UU, DPR bersama dengan pemerintah,” jelas Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu lantas menyinggung soal kasus judicial review tentang presidential threshold (PT) pada beberapa waktu lalu. MK kemudian menyerahkan pembahasan itu kepada DPR.
Load more