GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan PAN di Dapil Kabupaten Puncak Papua Tengah: Alat Bukti Tidak Absah

Mahkamah Konstitusi jatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD 2024
Kamis, 6 Juni 2024 - 19:35 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Permohonan diajukan oleh Partai Amanat nasional (PAN) untuk PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon (PAN) mendalilkan memperoleh 22.760 suara di Kabupaten Puncak yang terdiri dari 4.625 suara di Distrik Sinak Barat, 6.899 suara di Distrik Yugumuak, 9.889 suara di Distrik Mageabume, dan 1.347 suara di Distrik Doufo. 

Kemudian suara tersebut menurut Pemohon dihilangkan oleh Termohon (KPU) sehingga suara Pemohon menjadi nol suara di tingkat kabupaten.

Setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon dan keterangan Bawaslu, kemudian Mahkamah menyandingkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dan pihak Terkait, Mahkamah tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pemberhentian PPD di 13 distrik di Kabupaten Puncak, Formulir D Hasil Kecamatan tersebut tidak lagi digunakan sebagai dokumen resmi dalam perhitungan di tingkat distrik,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

“Terlebih setelah Mahkamah mencermati keterangan Bawaslu beserta bukti-buktinya, diketahui bahwa bukti Bawaslu tersebut yang pada pokoknya mendukung bukti-bukti yang diberikan oleh KPU/Termohon,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan perolehan suara di Distrik Sinak Barat. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Terkait perolehan suara di Distrik Yugumuak sebanyak 6.899 suara, Pemohon melampirkan bukti berupa formulir D. hasil Distrik Yugumuak yang menunjukkan bahwa Pemohon mendapatkan suara sebesar 6.899 suara. 

Namun setelah Mahkamah melakukan verifikasi alat bukti yang masuk, Mahkamah tidak menemukan formulir D. Hasil yang dimaksud. Hal ini terkonfirmasi pada persidangan pada 27 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Termohon dan Pihak terkait (NasDem) mengajukan alat bukti berupa D. Hasil kecamatan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak nol suara. 

Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perolehan suara di distrik tersebut. Sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hunian Rp50–89 Miliar Botanic Villa NavaPark Terjual Habis dalam 5 Bulan, Bukti Minat Kuat Pasar Super High-End Terhadap Hunian Premium di BSD City

Hunian Rp50–89 Miliar Botanic Villa NavaPark Terjual Habis dalam 5 Bulan, Bukti Minat Kuat Pasar Super High-End Terhadap Hunian Premium di BSD City

Minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi primadona masyarakat super high-end karena menawarkan beragam fasilitas yang lengkap, mewah, dan terletak di kawasan eksklusif dan strategis.
Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 jadi momentum bagi Pemkab Mojokerto untuk memperkuat arah pembangunan yang lebih merata, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. 
3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Pernah Terjadi di Pondok Pesantren

3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Pernah Terjadi di Pondok Pesantren

Berikut ini tiga contoh kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi di Pondok Pesantre. Mengingatkan siapapun untuk berhati-hati terhadap tindakan tersebut.
Sekalipun Kalah dari Jepang, Timnas Indonesia U-17 Bisa Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 dengan Skenario Begini

Sekalipun Kalah dari Jepang, Timnas Indonesia U-17 Bisa Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 dengan Skenario Begini

Timnas Indonesia U-17 masih bisa berharap untuk mendapatkan satu tiket lolos ke Piala Dunia U-17 2026 walau kalah dari Jepang. Mereka bisa meraihnya tanpa menjadi perempatfinalis Piala Asia U-17 2026.
Tabir Motif di Balik Pembunuhan Badut ke Mertua

Tabir Motif di Balik Pembunuhan Badut ke Mertua

Polres Kabupaten Mojokerto ungkap tabir di balik aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Satuan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah, di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Modus “Pengobatan” Kiai Ashari Terungkap: Dalih Penyakit Batin hingga Ajak Santriwati Tidur Bareng

Modus “Pengobatan” Kiai Ashari Terungkap: Dalih Penyakit Batin hingga Ajak Santriwati Tidur Bareng

Pengakuan korban mengungkap modus yang diduga dilakukan Kiai Ashari dalam kasus pelecehan santriwati. Dengan dalih penerawangan penyakit batin, korban diminta.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral