News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Melanggar Hak Cipta Karya Lagu Halo-halo Bandung, DJKI: Ada Hak Moral dan Hak Ekonomi

Tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait lagu berjudul Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV. Lagu tersebut didu
Kamis, 14 September 2023 - 18:23 WIB
Diduga Melanggar Hak Cipta Karya Lagu Halo-halo Bandung, DJKI: Ada Hak Moral dan Hak Ekonomi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait lagu berjudul Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV. Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain
adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain
tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min, di Kantor DJKI, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin
terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min. 

Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak
cipta atas hak moral. 

Kemudian, apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital tentunya tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Lalu, bagaimana tindakan maupun upaya hukum untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negara lain? Pelindungan Hak Cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia yang juga merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut,” lanjut Min.

Kendati demikian, perlu dipahami pula bahwa dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain baik untuk hak moral dan/atau hak ekonomi, Konvensi Bern menyebutkan penggunaan azas independence of protection, yang artinya, pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang
Undang Hak Cipta di negara tersebut,” jelas Min.

Selanjutnya, Min menerangkan jika pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal dunia maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya.

Namun apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).

Adapun, ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang
bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. 

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya
orang lain, dengan demikian kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan. 

“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). 

Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Jakarta ini Tips Menjaga Kesehatan di Suhu Ekstrem, Musim Kemarau telah Tiba

Warga Jakarta ini Tips Menjaga Kesehatan di Suhu Ekstrem, Musim Kemarau telah Tiba

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengeluarkan peringatan dini terkait fenomena El Nino yang diprediksi, akan menyapa Indonesia mulai pertengahan hingga semester kedua tahun 2026.
Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas

Kasus Kematian dr Icha Bikin Geger Dunia Kesehatan, Ini Pasal-Pasal yang Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi saat Bertugas

Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha memicu perhatian publik. Simak aturan hukum yang melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi, perundungan
Link Twibbon HUT Kota Medan ke-436, Pasang Fotomu dan Bagikan ke Media Sosial

Link Twibbon HUT Kota Medan ke-436, Pasang Fotomu dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut kumpulan link twibbon HUT Kota Medan ke-436 pada 1 Juli 2026, segera pasang fotomu dan bagikan ke media sosial.
Gagal Jadi Algojo Penalti, Anak Patrick Kluivert Banjir Hujatan hingga Komentar Rasis usai Belanda Tersingkir

Gagal Jadi Algojo Penalti, Anak Patrick Kluivert Banjir Hujatan hingga Komentar Rasis usai Belanda Tersingkir

Anak eks pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, Justin Kluivert, menjadi salah satu pemain yang paling disorot usai Belanda tersingkir di Piala Dunia 2026.
Putus Kontrak dengan IBK Altos di V League Musim Lalu, Sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Resmi Kembali ke Klub Lamanya

Putus Kontrak dengan IBK Altos di V League Musim Lalu, Sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks Ini Resmi Kembali ke Klub Lamanya

Menjelang bergulirnya gelaran V League 2026/2027, kabar mengejutkan datang dari sahabat Megawati Hangestri semasa di Red Sparks, Lee So-young.
Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru Ada Briptu Excel Mamuli Diduga Tewas oleh Rekannya di Sulut

Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru Ada Briptu Excel Mamuli Diduga Tewas oleh Rekannya di Sulut

Berikut rekapan kasus polisi menembak sesama rekan polisi dari tahun ke tahun. Kali ini ada Briptu Excel Mamuli, anggota Polres Bolaang Mongondow Utara, Sulut.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Selengkapnya

Viral