"Menyatakan, terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata Jaksa Ugik.
Karena itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun. Beberapa hal memberatkan dijadikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
Pertama, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa berpotensi merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Bahkan, tidak ada satu pun pertimbangan meringankan diajukan jaksa terhadap terdakwa. Seperti diketahui, Susanto jadi pesakitan setelah aksi tipu-tipunya diketahui manajemen RS PHC Surabaya.
Susanto bekerja sebagai dokter di rumah sakit milik BUMN itu diketahui hanya lulusan SMA. Ia lolos seleksi karena menggunakan data orang lain, dr Anggi Yurikno.
Susanto melamar sebagai dokter setelah RS PHC Surabaya membuka lowongan secara daring pada April 2020 lalu. Susanto lalu mencari data dokter secara acak, yang secara fisik mirip dengan dirinya.
Load more