News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusulan Gibran Jadi Cawapres Menuai Perdebatan Alot Elite Politik, Rocky Gerung: Jokowi Simpan Kartu

Nama Wali Kota Solo, Gibran Rangkabumi, baru-baru ini diusulkan jadi Cawapres di Pilpres 2024. Namun, hal itu menuai perdebatan alot elite politik hingga komen
Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:34 WIB
Gibran Diusulkan Jadi Cawapres Menuai Perdebatan Alot, Rocky Gerung: Jokowi Simpan Kartu
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini diusulkan jadi Cawapres di Pilpres 2024.

Namun, hal itu menuai perdebatan alot elite politik hingga komentar pedas dari pengamat politik tersohor Indonesia, Rocky Gerung

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, saat ini ramai yang mengusulkan Gibran menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Bahkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun bolak balik dilamar Prabowo Subianto untuk jadi Cawapresnya di Pilpres 2024. 

Maka wajar saja, bila Gibran menjadi buah bibir elite politik hingga pengamat politik di Indonesia dan barisan relawan-relawan partai, serta kader partai PDIP.  

Satu di antaranya, FX Rudi. Ia katakan, bila Gibran sendiri dicalonkan sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto, itu merupakan haknya Gibran.

"Artinya seluruh warga Indonesia itu punya hak dipilih dan memilih, bahkan memiliki hal dicalonkan dan dicalonkan," ujar FX Rudi.

Persoalan partai sendiri, dia katakan sudah jelas biasa-biasa saja. "Ya otomatis, yang dicalonkan itu siapa dan dicalonkan di mana. Kalau Gibran jadi Cawapres Prabowo otomatis keluar dari PDIP," pungkasnya. 

Kemudian, pendapat Gibran soal ramainya dirinya dicalonkan banyak kalangan untuk jadi Cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi itu, begitu menyambut aspirasi warga.

Gibran mengemukakan akan menampung segala aspirasi termasuk usulan dirinya menjadi cawapres Prabowo oleh para relawan.

"Silahkan aspirasi dari siapa saja. Silahkan, ditampung aja (aspirasinya)," ungkap Gibran dikutip melalui kanal Youtube Daerah Solo, Selasa (10/10/2023).

Namun, dia mengatakan bahwa semua keputusan nantinya ada di tangan Prabowo, lantaran hanya menampung usulan-usulan tersebut.

"Saya kembalikan lagi ke beliau (Prabowo), kalau relawan ya kami tampung semua aspirasinya," ujarnya.

Menurutnya, semua orang jelas sudah mengetahui bahwa Prabowo telah menawari Gibran menjadi cawapres berkali-kali.

Namun, Gibran mengaku bahwa dia menolak tawaran tersebut dengan alasan dari segi usia belum memenuhi syarat.

"Umurnya tidak cukup," katanya.

Sementara itu, Prabowo Subianto mengaku mempertimbangkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapresnya di Pilpres 2024.

Hal itu setelah mendengar berbagai aspirasi dari sejumlah DPC Gerindra, parpol koalisi hingga relawan Presiden Jokowi.

“Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite, tapi ini karena ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dari mana-mana,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Meski demikian, dia menyebut nama kandidat cawapres termasuk Gibran akan dibahas bersama ketua umum parpol pendukungnya.

“Ya itu kan ya gimana ya. Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi,” jelas Ketua Umum Gerindra itu.

Hal ini jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara terkait batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

“Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil,” ungkapnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan, usia Gibran tahun ini adalah 36 tahun.

Hasil putusan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres sendiri baru akan dibacakan MK pada 16 Oktober 2023 nanti. 

Di samping itu, pengamat politik tersohor Indonesia, Rocky Gerung mengatakan, bahwa pasangan Prabowo Gibran itu sudah disiapkan oleh relawan Jokowi. 

"Ntah dari mana, tapi bisa Gerindra sendiri yang lakukan itu," ujar Rocky Gerung seperti yang dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (12/10/2023).

Namun menurut Rocky Gerung, bila ketidak pastian hasil putusan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres di MK membuat kakulasi berikut atau opini kedua. 

"Misalnya dari Partai Golkar dan lainnya. Jadi ini menarik juga kita melihat persiapan pemilu bertahun-tahun merayakan gengap gepita elektabilitas dengan poster dan baliho di mana-mana," ungkap Rocky Gerung.

"Eh, malah ujungnya juga disandra oleh keputusan MK. Jadi bagaimana kita membayangkan pemilu yang jujur kemudian bermutu. Jika hari ini pun Ganjar dan Prabowo belum punya pasangan," sambungnya. 

Menurut Rocky hal ini begitu konyol dan publik membanyangkan apa yang dibayangkan Prabwowo. 

"Jika Gibran itu ditunggu Ganjar maupun Prabowo. Gimana Gibran lolos dan pergi pada Ganjar, itu kan problemnya kan," jelasnya.

"Lalu, bagiaman Pak Prabowo mengatasi itu, atau bagaimana kalau Gibran ke Prabowo, Ganjar mau dipasangkan dengan siapa," pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka kata Rocky Gerung hal ini bisa dianggap publik adalah sebuag gimick. Namun hal ini juga bisa saja menjadi realita. 

"Karena orang merasa bahwa Presiden Jokowi menyimpan kartu terakhir. Yaitu Ganjar, sebenarnya kartunya sudah ketahuan ke arah mana," pungkas Rocky Gerung. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral