Jakarta, tvOnenews.com - Seolah tak terima kliennya disebut dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara.
Febri Diansyah menegaskan jika kliennya SYL bukan dijemput paksa KPK, tapi ditangkap KPK.
"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa," katanya di Gedung KPK, Jakarta Jumat (13/10/2023) pagi.
"Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapam," tambahnya menegaskan.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan suart pemanggilan kedua," katanya.
Load more