News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan MK Kabulkan Pengalaman Jadi Kepala Daerah Dapat Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:47 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Guntur Hamzah berpendapat, batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda menjadi pemimpin negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata dia, saat sidang putusan berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun, keputusan ini berlaku mulai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

tvonenews

Sebagai informasi, keputusan ini dikabulkan berdasarkan permohonan pemohon dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada pun, gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqib Birru Re A.

Sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Enak-enaknya Saja, Suruh Orang Berebut

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Enak-enaknya Saja, Suruh Orang Berebut

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyentil wacana 'war tiket' atau berburu tiket haji yang digulirkan pemerintah.
IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) soroti pentingnya kelancaran program sertifikasi halal gratis tanpa adanya gangguan.
Terbongkar! SMK IDN Bogor Beroperasi Tanpa Izin Selama 4 Tahun

Terbongkar! SMK IDN Bogor Beroperasi Tanpa Izin Selama 4 Tahun

SMK IDN Boarding School Bogor disorot DPRD Jabar karena 4 tahun tanpa izin. KBM diminta tetap berjalan, nasib siswa jadi perhatian utama.
Susul Fajar/Fikri, Tiwi/Fadia Amankan Tiket Semifinal Kejuaraan Asia 2026

Susul Fajar/Fikri, Tiwi/Fadia Amankan Tiket Semifinal Kejuaraan Asia 2026

Pasangan ganda putri Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti melesat ke babak semifinal Kejuaraan Asia 2026.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Raih Tiga Poin Pertama, Popsivo Paksa JEP jadi Juru Kunci di Putaran Pertama

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Raih Tiga Poin Pertama, Popsivo Paksa JEP jadi Juru Kunci di Putaran Pertama

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah laga terakhir sektor putri di putaran pertama yang mempertemukan Jakarta Electric PLN vs Popsivo Polwan.
Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Bek Persija Jakarta, Paulo Ricardo memberikan pujian khusus kepada sepak bola Indonesia. Eks rekan setim Lionel Messi itu bahkan menyebut jika kualitas sepak bola nasional telah mengalami perkembangan sangat pesat. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral