News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan MK Kabulkan Pengalaman Jadi Kepala Daerah Dapat Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:47 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Guntur Hamzah berpendapat, batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda menjadi pemimpin negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata dia, saat sidang putusan berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun, keputusan ini berlaku mulai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

tvonenews

Sebagai informasi, keputusan ini dikabulkan berdasarkan permohonan pemohon dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada pun, gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqib Birru Re A.

Sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil Voli Asian Games 2026, Rabu 16 September: Banjir Skor Afrika, Vietnam Paling Ganas Bantai Qatar

Rekap Hasil Voli Asian Games 2026, Rabu 16 September: Banjir Skor Afrika, Vietnam Paling Ganas Bantai Qatar

Rekap hasil voli Asian Games 2026 hari pertama, Rabu (16/9/2026). Sejumlah tim berhasil meraih kemenangan besar, salah satunya Vietnam yang sukses membantai Qatar lewat skor telak.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 September 2026: Scorpio dan Pisces Mendadak Cuan

Ramalan Keuangan Zodiak 17 September 2026: Scorpio dan Pisces Mendadak Cuan

Ramalan keuangan zodiak 17 September 2026: Taurus, Gemini, Scorpio, dan Pisces mendadak cuan. Simak peluang rezeki 12 zodiak selengkapnya berikut ini!
Ajak 10 Negara Berdialog, Kepala BNPP RI: Kami Ingin Menciptakan Perbatasan sebagai Halaman Depan

Ajak 10 Negara Berdialog, Kepala BNPP RI: Kami Ingin Menciptakan Perbatasan sebagai Halaman Depan

BNPP RI menggelar dialog dengan 10 negara tetangga untuk menjaga kedaulatan dan mengembangkan kawasan perbatasan sebagai pusat interaksi, ekonomi, dan kesejahteraan.
Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup

Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup

Majelis Hakim PN Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram
Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi

KPK mengaku sudah mengingatkan ATR/BPN soal titik rawan korupsi sebelum OTT kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Perjalanan 05.30 WIB untuk Dukung Pengguna Whoosh Keberangkatan Pagi

LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Perjalanan 05.30 WIB untuk Dukung Pengguna Whoosh Keberangkatan Pagi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan uji coba perjalanan LRT Jabodebek untuk mendukung mobilitas masyarakat yang akan menggunakan Kereta Cepat Whoosh dari Stasiun Halim pada keberangkatan awal.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mulai ramai dihiasi kandidat pendaftar.
Selengkapnya

Viral