News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan MK Kabulkan Pengalaman Jadi Kepala Daerah Dapat Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:47 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Guntur Hamzah berpendapat, batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda menjadi pemimpin negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata dia, saat sidang putusan berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun, keputusan ini berlaku mulai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

tvonenews

Sebagai informasi, keputusan ini dikabulkan berdasarkan permohonan pemohon dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada pun, gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqib Birru Re A.

Sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KM Sentosa II Terbakar di Tengah Laut Madura, Asap Tebal Membumbung Tinggi ke Udara

KM Sentosa II Terbakar di Tengah Laut Madura, Asap Tebal Membumbung Tinggi ke Udara

Berdasarkan informasi yang diperoleh KM Sentosa 2 berlayar dari Surabaya menuju Makassar. Kapal tersebut dijadwalkan tiba di Makassar pada Senin (3/8/2026).
Sarwendah Sebut Dirinya Istri Hemat, Warganet Langsung Ungkit Video Lawas: Kok Belanja Terus?

Sarwendah Sebut Dirinya Istri Hemat, Warganet Langsung Ungkit Video Lawas: Kok Belanja Terus?

Pengakuan Sarwendah soal hidup hemat mendadak jadi sorotan. Jejak digital lama hingga fakta baru dari pihak Ruben Onsu membuat publik mempertanyakan banyak hal.
Wejangan Eks Pelatih Klub Italia Buat Arkhan Kaka usai Jebol Gawang Aston Villa, Minta Aset Masa Depan Timnas Indonesia Tetap Membumi

Wejangan Eks Pelatih Klub Italia Buat Arkhan Kaka usai Jebol Gawang Aston Villa, Minta Aset Masa Depan Timnas Indonesia Tetap Membumi

Arkhan Kaka menjadi salah satu pemain yang mencuri perhatian saat Indonesia All Stars menghadapi Aston Villa di uji coba. Penyerang muda itu sukses cetak gol.
Petugas Damkar Jaktim Gugur Saat Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Kramat Jati

Petugas Damkar Jaktim Gugur Saat Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Kramat Jati

Ia mengatakan korban mendadak sesak napas dan pingsan di lokasi akibat menghirup asap tebal yang mengumpul di area lahan kosong yang terbakar tersebut.
Fitri Salhuteru Ungkap Ruben Onsu Sempat Curhat soal Anak, Tak Percaya Isu Pinjol hingga Singgung Bukti Tanggung Jawab Finansial

Fitri Salhuteru Ungkap Ruben Onsu Sempat Curhat soal Anak, Tak Percaya Isu Pinjol hingga Singgung Bukti Tanggung Jawab Finansial

Fitri Salhateru ungkap Ruben Onsu sempat curhat soal anak padanya, ia tak percaya isu pinjol hingga singgung bukti tanggung jawab soal finansial.
Belum Rampung Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia, Pemain MU Ini Malah Kena Nasib Apes dan Terancam Absen di Super League

Belum Rampung Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia, Pemain MU Ini Malah Kena Nasib Apes dan Terancam Absen di Super League

Kabar kurang menggembirakan datang dari gelandang Madura United, Jordy Wehrmann. Pemain berdarah Indonesia itu alami cedera saat memperkuat Indonesia All Stars.

Trending

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Usai Taklukkan Indonesia All Stars, Kiper Aston Villa Nikmati Pengalaman Perdana Bermain di Jakarta

Usai Taklukkan Indonesia All Stars, Kiper Aston Villa Nikmati Pengalaman Perdana Bermain di Jakarta

Kiper muda Aston Villa, James Wright, mengaku membawa pulang pengalaman berharga setelah menjalani tur pramusim di Indonesia. Penjaga gawang berusia 21 tahun itu bahkan menyebut kunjungan ke Jakarta menjadi salah satu pengalaman yang sangat menyenangkan selama persiapan menyambut musim 2026/2027.
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Pada 3 Agustus 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa peluang finansial yang menjanjikan bagi beberapa zodiak. Kamu termasuk yang bercuan deras?
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Misteri Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terpecahkan, Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan

Misteri Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terpecahkan, Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan

Kapolda mengatakan, untuk mempercepat pengungkapan kasus pembunuhan, Polda Jabar akan menurunkan tim gabungan guna memberikan dukungan kepada Polres Purwakarta.
Selengkapnya

Viral