Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah CD berisikan rekaman CCTV, sebuah linggis, sebuah alat scan barcode, sebuah mouse merk DELL, 1 unit printer, 1 buah plat BK 6772 MAL, 2 buah kotak delivery Alfamart, sebuah kotak kecap Bangau, 10 kaleng susu Bear Brand, 2 buah jaket, 2 buah topi, 2 buah ikat pinggang dan 2 buah sepatu.
“Motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang, Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", tegasnya. (Bahana/Nof)
Load more