Jakarta, tvOnenews.com - Cek bodong senilai Rp2 triliun yang ditemukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu membuat pihak pengacara dan keluarga buka suara.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum SYL mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cek tersebut tidak ada isinya.
Ia menjelaskan alasan SYL menyimpan cek itu karena dianggap unik.
Meskipun begitu, ia mempersilahkan KPK mendalami temuan dengan kewenangan yang ada.
Febri menjelaskan hingga saat ini SYL belum ditanyakan penyidik terkait cek dimaksud.
Load more