LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Antara

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi untuk Waktu Lebih Lama

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 September 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 September 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 456 Penerbit, 161.660 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp975,13 miliar. 

Pada tanggal 26 September 2023, Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara Bursa Karbon. Total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp 29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e. 

Jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari 1 penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli. Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Baca Juga :

Kedua, pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi  yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Ketiga, pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Lalu sanksi administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750.000.000 kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut. Terakhir, sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenag Catat 63.823 Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi

Kemenag Catat 63.823 Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) RI melaporkan sebanyak 63.823 orang calon haji Indonesia telah berada di Arab Saudi pada hari kesepuluh operasional haji Indonesia, Selasa.
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Pengakuan terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal menjadi perbincangan publik.
Dosa Seketika Rontok Tanpa Sisa, Tolong Mulai Adzan Subuh Ini Kata Syekh Ali Jaber Segera Amalkan...

Dosa Seketika Rontok Tanpa Sisa, Tolong Mulai Adzan Subuh Ini Kata Syekh Ali Jaber Segera Amalkan...

Segera amalkan ini begitu mendengar adzan mulai dari subuh hari ini, kata Syekh Ali Jaber bisa mendapat jaminan ampunan dosa dari Allah SWT, amalan apakah itu?
Dua Lansia Meninggal Asal Garut Dimakamkan di Madinah

Dua Lansia Meninggal Asal Garut Dimakamkan di Madinah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan dua calon haji lanjut usia (lansia) asal Garut meninggal dunia saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci, lalu dimakamkan di Baqi, Madinah.
Dishub DKI Jakarta Kebakaran Jenggot Usai Ahok Ungkap Juru Parkir Liar Setor Uang ke Oknum Pemda

Dishub DKI Jakarta Kebakaran Jenggot Usai Ahok Ungkap Juru Parkir Liar Setor Uang ke Oknum Pemda

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara terkait fakta yang diungkap oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyelundup Benih Lobster, Nilai Jual Ditaksir Rp4,9 Miliar

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyelundup Benih Lobster, Nilai Jual Ditaksir Rp4,9 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus dua pelaku penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL).
Trending
Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengakuan Saka Tatal.
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi dalam pengungkapannya.
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Selingkuh adalah masalah yang kompleks dan memiliki banyak pengaruh dalam hubungan, sering kali menyebabkan gejolak emosi dan patah hati. Berikut ini 5 alasan -
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
Selengkapnya