Kedua, telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct AFPI. Ketiga, meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini. Keempat, bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami.
Selanjutnya, OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.
OJK terus berupaya mendorong perluasan jangkauan program literasi dan edukasi keuangan melalui pelaksanaan kegiatan secara online maupun offline yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia. Per 30 September 2023, telah dilaksanakan 2.058 kegiatan edukasi keuangan yang dihadiri 459.111 orang peserta secara nasional. Kanal komunikasi edukasi keuangan OJK yaitu Sikapi Uangmu telah mempublikasikan 323 konten edukasi keuangan dan dikunjungi 1.505.182 viewers.
Load more