News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Rampas Uang Korupsi Rp12,3 Miliar dari Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas kemudian menyetorkan uang Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait suap.
Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas uang Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Uang hasil rampasan sebesar Rp12,3 miliar itu kemudian KPK setorkan ke negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menyetorkan uang dari perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," katanya. 

Ali menjelaskan sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.

Uang tunai tersebut disita dan kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Sedangkan sisanya Rp2,1 miliar dirampas KPK dari terpidana M. Syahrir dengan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Sebelumnya, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Rahmat ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Selanjutnya, mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Ledakan Penggalian Lubang di Jakarta Selatan, Polisi Periksa Tiga Saksi

Usut Ledakan Penggalian Lubang di Jakarta Selatan, Polisi Periksa Tiga Saksi

Polisi masih mendalami soal insiden ledakan yang terjadi saat pengerjaan penggalian lubang dan mengakibatkan dua pekerja mengalami luka bakar, di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Jelang Peringatan Hari Solidaritas Internasional, Kelompok PSDK Serukan Perdamaian dan Waspada Penyusupan Anarko

Jelang Peringatan Hari Solidaritas Internasional, Kelompok PSDK Serukan Perdamaian dan Waspada Penyusupan Anarko

Kelompok PSDK menyerukan kepada sejumlah aktivis mahasiswa dan elemen kepemudaan untuk menjaga perdamaian dan waspada terhadap potensi penyusupan kelompok anarko pada peringatan Hari Solidaritas Internasional.
KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison terkait dengan penerimaan dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Puluhan Petani Kelapa Sawit di Aceh Ikuti Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan

Puluhan Petani Kelapa Sawit di Aceh Ikuti Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan

Puluhan petani di Kota Subulussalam, Aceh mengikuti Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan (SDM Perkebunan) Tahun 2026 berupa pelatihan panen dan pasca panen kelapa sawit.
Lewat Buku, Kepala Bakom RI Ungkap Prabowo Sebagai 'Presiden Soulsi'

Lewat Buku, Kepala Bakom RI Ungkap Prabowo Sebagai 'Presiden Soulsi'

Sebanyak 108 kebijakan dan terobosan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto selama sekitar 18 bulan pertama didokumentasikan dalam buku 'Presiden Solusi: Problem Solving Ala Prabowo Subianto'.
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Dari Klaster Swasta di Korupsi Kuota Haji

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Dari Klaster Swasta di Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari klaster swasta di kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Trending

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Timnas Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang laga kedua FIFA Matchday melawan Mozambik yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Konfederasi Bola Voli Asia (AVC) secara resmi mengadakan AVC Gala 2026, di mana sejumlah pevoli Indonesia seperti Megawati Hangestri hingga Yolla Yuliana masuk nominasi.
KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison terkait dengan penerimaan dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Film horor Dosa, Penebusan atau Pengampunan menghadirkan kisah teror psikologis tentang dosa, rasa bersalah, dan penebusan. Simak sinopsis serta fakta menarik film yang tayang 11 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral