Pemerintah Indonesia Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas, Sitaan Pasar Senen dan Pasar Gedebage
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan memusnahkan sebanyak 638 bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan operasi gabungan pemusnahan sejumlah barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ini merupakan respons dari keputusan sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Hasil dari operasi bersama ini dan kami berterima kasih pada Pak Zul (Zulkifli Hasan) Menteri Perdagangan, dan kepada Kepala Bareskrim telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian bekas," ujarnya.
Kemudian, Sri Mulyani merincikan darimana saja sitaan pakaian bekas tersebut. Tak pelak dari Pasar Senen yang menyumbang banyak bal pakaian bekas, dan Pasar Gedebage yang berlokasi di Bandung.
"Untuk lokasinya dari Pasar Senen ada dua truk 113 bal. Kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bal, dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bal lagi. Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 114 bal," jelasnya.
Selain itu, bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga juga melakukan giat operasi bersama, dalam hal ini pengawasan yang dilakukan dan ditingkatkan.
"Terutama dari kantor pelayanan umum kantor pelayanan umum Bea dan Cukai tipe a Tanjung Priok serta Cikarang telah dilakukan penindakan untuk pakaian impor KPU Bea dan Cukai tipe a Tanjung Priok," ungkap dia.
"Telah disita sebanyak 9 kontainer ukuran 40 vit dengan jumlah 2.401 gak dan nilainya Rp12 miliar, itu dengan asumsi satu bungkus ini Rp5.000.000," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp49,951 miliar yang disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemusnahan barang impor ilegal ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Airlangga mengatakan barang impor yang dimusnahkan diantaranya pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan dan minuman.
Selain itu, ada juga alat ukur yang tidak memenuhi syarat perizinan, mainan anak-anak, barang elektronik yang tidak memiliki kartu garansi berlabel bahasa Indonesia dan stiker SNI.
"Banyak asosiasi yang melakukan komplain dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," ujarnya, Kamis (26/10/2023).
Tindakan yang diambil pemerintah tidak hanya melakukan pemusnahan semata, namun ada beberapa barang yang dihibahkan.
Di kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan kerugian yang dialami karena barang impor ilegal tersebut nyaris mencapai Rp50 miliar atau Rp49,951 miliar.
"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir Rp50 miliar, yaitu Rp49,951 miliar ya. Memang sebagian besar itu pakaian," tutur dia. (ags/ebs)
Load more