Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini program dana abadi pesantren tengah menjadi sorotan publik lantaran diangkat oleh tiga calon presiden yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Pada saat Dana Abadi Pesantren menjadi isu yang diangkat tiga calon presiden yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, justru pelaksanaannya telah berjalan.
Dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023).
Load more