Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.
"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," tandas pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. Abdul A'la menjelaskan lebih lanjut, Dana Abadi Pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk Dana Abadi Pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan hingga 20 persen.
Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.
“Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.
Agar pesantren mendapat bagian yang jelas dari dana pendidikan yang diperebutkan semua entitas pendidikan, maka dibuatkan kamar khusus.
Kapling khusus Dana Abadi Pesantren akan dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.
Load more