News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekan Depan Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Pencucian Uang

Penyidik Dirkrimsus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.
Jumat, 3 November 2023 - 09:42 WIB
Panji Gumilang telah memenuhi pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan Agama di gedung bareskrim Polri, Jakarta, Senin (01/08/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.

Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji Gumilang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pada Senin (30/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, hal ini tidak menyulitkan pihaknya untuk memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU yang sedang diusut.

“Tidak masalah, kami bisa periksa kembali sebagai tersangka,” kata Whisnu.

Namun Whisnu belum menyebutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau penyidik yang datang ke Indramayu.

Dalam kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Terkait barang bukti tindak pidana TPPU, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji Gumilang bahwa diperoleh fakta pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma'arik alias Samsul Alam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari kelima nama tersebut dilakukan pengecekan rekening dan diperoleh fakta terdapat ribuan transaksi rekening. Penyidik sudah menyita 144 rekening. 

Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp200 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkomdigi Nyatakan Narasi Amien Rais Hoaks dan Pembunuhan Karakter, Komdigi Siapkan Langkah Hukum

Menkomdigi Nyatakan Narasi Amien Rais Hoaks dan Pembunuhan Karakter, Komdigi Siapkan Langkah Hukum

Menkomdigi secara tegas menyampaikan narasi yang disampaikan Amien Rais soal Presiden Prabowo dan Seskab Teddy sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter.
Masih Ingat Wonderkid Malaysia Arif Aiman yang Dulu Sempat Dibandingkan dengan Marselino Ferdinan? Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Wonderkid Malaysia Arif Aiman yang Dulu Sempat Dibandingkan dengan Marselino Ferdinan? Begini Kabarnya Sekarang

Masih ingat dengan pemain sayap andalan Timnas Malaysia Arif Aiman Hanapi yang sempat dibanding-bandingkan dengan wonderkid Timnas Indonesia Marselino Ferdinan?
Marak Aksi Begal Payudara, Warga Humbahas Resah

Marak Aksi Begal Payudara, Warga Humbahas Resah

Warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) mengeluhkan maraknya aksi begal payudara saat malam hari. Kabar menghebohkan ini viral di
Gubernur Jabar Murka! Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Kerusuhan Harus Disadarkan: Pagi yang ndah Tidak Boleh Dirusuh-rusuhkan

Gubernur Jabar Murka! Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Kerusuhan Harus Disadarkan: Pagi yang ndah Tidak Boleh Dirusuh-rusuhkan

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) secara tegas mengkritik aksi kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh di Bandung. Aksi masa yang muncul tiba-tiba tanpa
Update Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Korban sudah Pulang, 24 Orang Masih Dirawat

Update Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Korban sudah Pulang, 24 Orang Masih Dirawat

Pihak KAI beberkan soal update kondisi korban kecelakaan kereta api di Bekasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebutkan bahwa 76 korban kecelakaan kereta
Erick Thohir Tiba-tiba Bertemu dengan Sekjen KNVB, Bahas Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Belanda di FIFA Matchday Juni 2026?

Erick Thohir Tiba-tiba Bertemu dengan Sekjen KNVB, Bahas Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Belanda di FIFA Matchday Juni 2026?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir tiba-tiba bertemu dengan Sekjen KNVB Gijs de Jong jelang FIFA Matchday Juni 2026 mendatang. Ada pembahasan Timnas Indonesia vs Belanda?

Trending

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kesal lintasan kareta Ampera Bekasi diduga kembali dikuasai oleh oknum Organisasi Masyarakarat (ormas) pasca terjadi kecelakaan
Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Raja assist eks kasa teratas Amerika Selatan ini berpeluang dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia. Ia tak lama lagi eligible sesuai dengan aturan FIFA.
Tegas Dedi Mulyadi Minta Kepala Dishub Jabar Pasang Palang Pintu Digital di Perlintasan Ampera Bekasi: Hari Ini!

Tegas Dedi Mulyadi Minta Kepala Dishub Jabar Pasang Palang Pintu Digital di Perlintasan Ampera Bekasi: Hari Ini!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi minta jajaran Dinas Perhubungan Jabar mengganti palang pintu manual di kawasan Ampera Bekasi dengan palang pintu digital.
Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada September-Oktober 2026 tampaknya membawa angin segar bagi Timnas Indonesia asuhan John Herdman. Ada kabar baik apa?
Meninggalnya Dokter Intership Myta Aprilia Azmy Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Desak Audit RSUD K.H. Daud Arif Jambi

Meninggalnya Dokter Intership Myta Aprilia Azmy Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Desak Audit RSUD K.H. Daud Arif Jambi

Dokter intership dr Myta Aprilia Azmy meninggal dunia, kondisi kerja dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi jadi sorotan.
Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong menilai bahwa bakat besar yang dimiliki pemain Indonesia kerap terhambat oleh dua faktor mendasar: mentalitas dan kondisi fisik. Hasil pengamatannya
Selengkapnya

Viral