LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari dan Polres Demak, jumpa pers perkembangan kasus Mbah Minto, Selasa (30/11/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Kata Kajari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak menuntut dua tahun penjara Kasminto (74), warga Desa Pasir, karena membacok pencuri ikan di tambak yang Ia jaga

Selasa, 30 November 2021 - 22:38 WIB

Demak, Jawa Tengah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak menuntut dua tahun penjara Kasminto alias Mbah Minto, 74, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, karena membacok Marjani, 38, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang setelah kepergok mencuri ikan di kolam ikan yang dijaga Kasminto.

Kajari Demak, Suhendra SH saat jumpa pers di Kantor Kejari Demak, Jalan Sultan Fatah, Kota Demak, Selasa (30/11/2021) menyatakan tuntutan JPU terhadap Mbah Minto tersebut dinilai telah sesuai dengan rasa keadilan terkait penganiayaan berat kepada korban, Marjani.

 “Tuntutan 2 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan psikologis, sosiologis dan yuridis”, tegas Suhendra didampingi Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dan Kasipidum Yansen Dau.

Seperti diketahui, Marjani menjadi korban pembacokan Mbah Minto lantaran kepergok menyetrum ikan di kolam milik Suhadak, 52, warga Desa Pasir, 7 September 2021 lalu.

Kasus ini, saat itu sempat menuai kontroversi dan viral di media sosial lantaran Mbah Minto membacok pencuri ikan (Marjani) karena bermaksud membela diri. Apalagi, usia Mbah Minto juga telah renta. Namun, ia justru menjalani kasus pidana yang dituduhkan kepadanya setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Baca Juga :

“Perlu kami luruskan, bahwa sesuai fakta persidangan, tidak benar korban melakukan perlawanan atau membalas saat dibacok terdakwa. Karena itupula, tidak ada alasan Mbah Minto membela diri. Fakta persidangan juga menunjukkan, terdakwa ingin melukai korban (Marjani). Kalau ada yang bilang bahwa terdakwa membacok karena membela diri itu tidak tepat dan keliru,” kata Kajari Suhendra.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan terdakwa Kasminto dinilai sengaja membacok korban dengan arit sebanyak dua kali, hingga melukai bahu dan tangan korban.

“Nah, tindakan main hakim sendiri ini yang tidak kita inginkan. Sebab, itu dapat membahayakan nyawa orang lain. Padahal, waktu itu, tidak ada hal yang membahayakan terdakwa sehingga tetap melakukan pembacokan,” katanya.

Korban sempat minta ampun saat dibacok dan memohon ingin hidup. Namun, pembacokan tetap dilakukan terdakwa.

“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai, sehingga menjadi alasan yang memberatkan atas tuntutan JPU. Kasus ini juga tidak bisa direstorative justice karena sejak awal tidak ada perdamaian. Apalagi, ini kasus pidana penganiyaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelas Kajari.

Kajari Suhendra menyampaikan, dalam kasus main hakim sendiri ini, mestinya terdakwa menghardik lebih dulu kepada korban yang dianggap sebagai pencuri ikan.

 “Ini memang dilema. Ketika pencuri masuk ke pekarangan kolam ikan yang ditunggui terdakwa, seharusnya dihardik dulu. Apalagi, pencurinya juga tidak pakai senjata tajam. Yang dibawa hanya pancing. Jadi, jangan main hakim sendiri langsung bacok,”katanya.

Menurut Suhendra, jika main hakim sendiri dibiarkan, tentu bisa timbul kekacauan dan ketidaktertiban hukum. Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa itu, korban mengalami luka serius.

Dia menambahkan, tuntutan JPU telah sesuai prosedur KUHP sehingga tinggal menunggu keputusan pengadilan.

“Terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan korban (Marjani), kita dari kejaksaan masih menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polres Demak. Mengenai penahanan kita lihat dulu karena saat ini korban masih dalam perawatan akibat luka berat yang dideritanya usai dibacok terdakwa dalam kasus tersebut,” ujarnya. (Syamsul Arifin/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setelah Tembus Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Terkoreksi ke Level Rp1,343 Juta per Gram

Setelah Tembus Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Terkoreksi ke Level Rp1,343 Juta per Gram

Harga emas Antam pada perdagangan Jumat (16/5/2024) terkoreksi Rp11 ribu per gram, menjadi Rp1,343 juta per gram. 
INFOGRAFIS: Yuk Pahami, Apa Itu Rukun Haji Wajib Haji dan Sunnah Haji yang Serupa tapi Tak Sama

INFOGRAFIS: Yuk Pahami, Apa Itu Rukun Haji Wajib Haji dan Sunnah Haji yang Serupa tapi Tak Sama

Perlunya memahami apa itu rukun haji,wajib haji dan sunnah haji agar ibadah haji tidak batal dan pahalanya lengkap. Hal ini juga menambah pengetahuan masyarakat
Bukan Bawa Kabar Baik di Kasus Pembunuhan Vina, Kakak Vina Ungkap Oknum Intel Datangi dan Ancam Keluarga dan Kru Film

Bukan Bawa Kabar Baik di Kasus Pembunuhan Vina, Kakak Vina Ungkap Oknum Intel Datangi dan Ancam Keluarga dan Kru Film

Kembali diperbincangkannya kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Vina, gadis 16 tahun di Cirebon pada 2016 itu membuat terungkapnya fakta-fakta baru.
Resmi! Timnas Indonesia Jalani Jadwal Padat, Hadapi Kuda Hitam Afrika yang Diperkuat Top Skor Liga Champions Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Timnas Indonesia Jalani Jadwal Padat, Hadapi Kuda Hitam Afrika yang Diperkuat Top Skor Liga Champions Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dipastikan bakal jalani jadwal padat dengan lakoni pertandingan persahabatan kontra wakil Afrika, Tanzania pada FIFA Matchday bulan Juni 2024.
Hotman Paris Tuding Ada Gangguan Pihak Lain dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Diduga Ada Pengaruh..

Hotman Paris Tuding Ada Gangguan Pihak Lain dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Diduga Ada Pengaruh..

Pengacara kondang Hotman Paris menduga ada keterlibatan dari pihak lain dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang telah terjadi tahun 2016.
Berat Menguak Luka Lama, Kakak Vina Akhirnya Beberkan Alasan Setujui Pembuatan Film: Biar Mereka Gak Tidur, 3 DPO Belum Ditangkap

Berat Menguak Luka Lama, Kakak Vina Akhirnya Beberkan Alasan Setujui Pembuatan Film: Biar Mereka Gak Tidur, 3 DPO Belum Ditangkap

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadia 16 tahun bernama Vina pada di Cirebon pada 2016 lalu kini kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Trending
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
Selengkapnya