News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Polisi Punya Bukti Kuat dan Meyakinkan, PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang

Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka pihak Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
Selasa, 7 November 2023 - 04:07 WIB
PN Batam tolak permohonan praperadilan tersangka kericuhan Rempang
Sumber :
  • ANTARA

Batam, tvOnenews.com- Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka pihak Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
 
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
 
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11).
 
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 


Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
 
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
 
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 


Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
 
Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.
 
"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," kata dia.(ant/bwo)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mentrans Iftitah ke China, Jajaki Kerja Sama Industri dan Lapangan Kerja

Mentrans Iftitah ke China, Jajaki Kerja Sama Industri dan Lapangan Kerja

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dijadwalkan mengunjungi China pada 12-18 Oktober 2026 untuk menjajaki kerja sama pertanian modern, industrialisasi, dan investasi di kawasan transmigrasi Indonesia.
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Jadi Peluang Bagi UMKM Lokal untuk Perluas Pasar dan Tingkatkan Pendapatan

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Jadi Peluang Bagi UMKM Lokal untuk Perluas Pasar dan Tingkatkan Pendapatan

Guna menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, PT Pertamina (Persero) mengikutsertakan 30 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaannya. 
Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 5-0, Garuda Pertiwi Lolos ke Piala Asia Putri U-17 2027

Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 5-0, Garuda Pertiwi Lolos ke Piala Asia Putri U-17 2027

Timnas Putri Indonesia U-17 lolos Piala Asia Putri U-17 2027 di China. Kepastian itu didapat usai Garuda Pertiwi Muda kalahkan Singapura dengan skor telak 5-0.
Pembalap Sapa Penggemar, Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Makin Meriah

Pembalap Sapa Penggemar, Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Makin Meriah

PT Pertamina (Persero) menghadirkan pengalaman istimewa bagi para penggemar balap melalui kegiatan Meet & Greet Riders di panggung Energizing Indonesia Festival
Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp25 M, Komika Nopek Novian Cuma Jadi BA: Baru Dibayar 5 Persen

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp25 M, Komika Nopek Novian Cuma Jadi BA: Baru Dibayar 5 Persen

Arif Novianto (Nopek Novian) mengaku hanya sebatas brand ambassador (BA). Ini untuk meluruskan usai terseret kasus dugaan penipuan investasi emas Rp25 miliar.
Curhatan Pilu Ariana sebelum Bayi Alena Meninggal Dunia usai Dicekoki Telur Mentah oleh Neneknya: Bunda Nitip ASI untuk Adek

Curhatan Pilu Ariana sebelum Bayi Alena Meninggal Dunia usai Dicekoki Telur Mentah oleh Neneknya: Bunda Nitip ASI untuk Adek

Sebelum bayinya, Alena, dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan selama 3 hari di RSUD Dr. Soetomo, Ariana sempat mengunggah momen-momen memilukan.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 12 Oktober 2026: Ada kabar baik hingga penghasilan tambahan.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Selengkapnya

Viral