GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Ribu Massa Aliansi Relawan Gibran Ancam Geruduk MK, Bila Putusan Nomor 90 Dianulir

Ratusan ribu massa dari Aliansi Relawan Gibran yang terjaring dengan Haidar Alwi Institute atau HAI bakal menggeruduk Mahkamah Kontitusi (MK). Hal ini dilakukan
Rabu, 8 November 2023 - 05:00 WIB
Ratusan Ribu Massa Aliansi Relawan Gibran Ancam Geruduk MK, Bila Putusan Nomor 90 Dianulir
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan ribu massa dari Aliansi Relawan Gibran yang terjaring dengan Haidar Alwi Institute atau HAI bakal menggeruduk Mahkamah Kontitusi (MK). 

Hal ini dilakukan bila putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dianulir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mahkamah Konstitusi mereka jangan main-main. Kami siap terjunkan ratusan ribu massa dan siap mengambil segala konsekuensinya,” kata Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama dari keterangan tertulisnya, Selasa (7/8/2023).

Bahkan, Rumanama sendiri akui menghargai keputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Penghentian tersebut, lanjut Rumanama jelaskan, merupakan resiko Anwar Usman sebagai pemimpin atas putusannya.

"Itu resiko seorang pemimpin, setiap keputusan ada konsekuensinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, Anwar Usman disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Oleh karena itu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. 

MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” pungkas Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GRIB Jaya Bantah Jadi Penyebab Persija vs Persib Pindah dari GBK, Klaim Sudah Booking Sejak Lama

GRIB Jaya Bantah Jadi Penyebab Persija vs Persib Pindah dari GBK, Klaim Sudah Booking Sejak Lama

GRIB Jaya membantah jadi penyebab Persija vs Persib batal digelar di GBK. Mereka mengaku sudah booking izin penggunaan kawasan sejak jauh hari.
KOVO Ubah Seleksi Pemain Asing Kuota Asia V-League, Berapa Gaji Megawati Hangestri Usai Direkrut Hyundai E&C Hillstate?

KOVO Ubah Seleksi Pemain Asing Kuota Asia V-League, Berapa Gaji Megawati Hangestri Usai Direkrut Hyundai E&C Hillstate?

Di musim terbaru ini, KOVO menerapkan sistem agen bebas kuota Asia dengan menetapkan standar batas gaji tahunan. Hal ini membuat klub bebas mencari pemain asing kuota Asia sendiri tanpa melalui proses draft. 
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG

Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG

Dalam rangka merayakan HUT ke-61, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN, Subholding Gas Pertamina menghadirkan program CSR inovatif yang menggabungkan
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Bikin Dunia Waspada, Ini Cara Penyebaran dan Negara yang Kini Memburu Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Bikin Dunia Waspada, Ini Cara Penyebaran dan Negara yang Kini Memburu Penumpang

Wabah hantavirus di kapal pesiar MV Hondius bikin 12 negara melacak penumpang dan awak. Begini cara penyebaran, gejala, dan asal virusnya.
Zulhas Pasang Target 25 Lokasi PSEL Selesai Dalam Dua Tahun, TPA Open Dumping Bakal Disapu Bersih

Zulhas Pasang Target 25 Lokasi PSEL Selesai Dalam Dua Tahun, TPA Open Dumping Bakal Disapu Bersih

Pemerintah memasang target agresif untuk menuntaskan persoalan TPA berstatus darurat paling lambat Mei 2028 melalui percepatan pembangunan fasilitas pengolahan
Blak-blakan Kang Sung-hyung Bicara Soal Cedera Megawati Hangestri: Tidak Masalah

Blak-blakan Kang Sung-hyung Bicara Soal Cedera Megawati Hangestri: Tidak Masalah

Kang Sung-hyung akhirnya buka suara soal kondisi cedera Megawati Hangestri usai resmi gabung Hyundai Hillstate. Begini kata pelatih Hyundai itu.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral