News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota BPK Diduga Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong, Ruang Kerja Digeledah KPK

KPK geledah ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, diduga terlibat korupsi
Rabu, 15 November 2023 - 14:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terseret kasus dugaan korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota BPK VI Pius Lustrilanang sebagai pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi tentang informasi penggeledahan tersebut di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

Penyidik KPK pada Selasa (14/11) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, dan DP selaku ketua tim. 

Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS, sebagai representasi dari YPM, dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM. 

Begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS.

Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu "titipan".

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

Sedangkan, penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

Besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan.

Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indo nesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka PLS, AH dan, DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Agustus 2026: Anjing Seperti Mimpi

3 Shio Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Agustus 2026: Anjing Seperti Mimpi

Ramalan keuangan shio pada 15 Agustus 2026 mengungkap 3 shio dapat rezeki nomplok bak mimpi, lengkap dengan angka hoki keberuntungan finansial spesial ini.
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk, Hubungkan 40 Desa

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk, Hubungkan 40 Desa

Gubernur Jatim Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin mengikuti peresmian 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air bersama Presiden Prabowo.
Selain Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Sentil Bakamla Kenapa Masih Banyak Penyelundupan

Selain Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Sentil Bakamla Kenapa Masih Banyak Penyelundupan

Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusut segala persoalan di Bea Cukai.
Fans Belanda Minta Tijjani Reijnders Dicoret dari Timnas Usai Putuskan Gabung Klub Arab Saudi: Jangan Panggil Dia Lagi

Fans Belanda Minta Tijjani Reijnders Dicoret dari Timnas Usai Putuskan Gabung Klub Arab Saudi: Jangan Panggil Dia Lagi

Rumor kepindahan Tijjani Reijnders ke Arab Saudi memicu reaksi keras dari sejumlah fans Belanda. Mereka bahkan meminta sang gelandang dicoret Timnas Belanda.
KSP Kunjungi Putra Pejuang Sayuti Melik, Heru Baskoro Demi Pastikan Negara Hadir Lindungi Lansia

KSP Kunjungi Putra Pejuang Sayuti Melik, Heru Baskoro Demi Pastikan Negara Hadir Lindungi Lansia

Heru Baskoro bersama istrinya, Treyzia Noviani (65), saat ini mendapatkan layanan di STPL setelah sebelumnya menghadapi persoalan ekonomi, kesehatan, dan tempat tinggal.
Budiman Sudjatmiko Minta Produk Petani dan UMKM Desa Masuk Rantai Pasok MBG

Budiman Sudjatmiko Minta Produk Petani dan UMKM Desa Masuk Rantai Pasok MBG

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menegaskan, program MBG tidak hanya berfungsi memenuhi asupan gizi masyarakat, melainkan juga harus menjadi penggerak roda ekonomi di tingkat desa.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Selengkapnya

Viral