Pelaku mengaku mendapatkan keahlian menganjal kartu ATM itu dari temannya yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dan cincin emas yang diduga dibeli dari hasil uang curian.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Wawan Setiawan/put)
Load more