LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (22/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Farid Nurhakim

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp58,9 M

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono peroleh gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar. 

Rabu, 22 November 2023 - 17:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono memperoleh gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar. 

Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (22/11/2023). 

"Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79," ungkap Jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang. 

Selain itu, Andhi juga menerima uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000 dan dolar Singapura sebesar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000. 

Maka berdasarkan data itu, total jumlah gratifikasi Andhi sebesar Rp58.974.116.119.

Baca Juga :

"Penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh terdakwa," jelas Jaksa. 

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, KPK telah menahan Andhi sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Juli 2023 lalu. 

Dia disangkakan memperoleh suap dari pengurusan ekspor-impor saat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar serta posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai. (fnm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
CBI Gelar CBI Connect 2024: Memperkuat Kolaborasi dan Membangun Kepercayaan di Industri Jasa Keuangan Pasca Pemilu

CBI Gelar CBI Connect 2024: Memperkuat Kolaborasi dan Membangun Kepercayaan di Industri Jasa Keuangan Pasca Pemilu

Credit Bureau Indonesia (CBI) sukses menyelenggarakan event CBI Connect 2024. Acara ini merupakan penghargaan bagi para stakeholder dan key-member CBI atas kesetiaan dan kepercayaannya terhadap produk dan solusi yang dihadirkan oleh CBI.
Kabar Baik! 100 Persen Siswa Miskin Ekstrem Lolos Sekolah Negeri di Bali

Kabar Baik! 100 Persen Siswa Miskin Ekstrem Lolos Sekolah Negeri di Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 memastikan 100 persen siswa miskin ekstrem, yatim piatu dan disabilitas lolos dan mendapatkan sekolah negeri.
Seluruh Imigran Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan

Seluruh Imigran Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan

Seluruh imigran etnis Rohingya di kamp penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh dilaporkan kabur terjadi pada Sabtu (1/6/2024).
Pesan Menohok Nikita Mirzani Soal Royalti Film Vina: Mereka Udah Dapet Untung Rp15 M, Jangan Mau Cuma Dikasih....

Pesan Menohok Nikita Mirzani Soal Royalti Film Vina: Mereka Udah Dapet Untung Rp15 M, Jangan Mau Cuma Dikasih....

Nikita Mirzani menyinggung soal royalti film Vina: Sebelum 7 Hari. Dia memberikan pesan menohok pada keluarga mendiang Vina. Seperti apa? Simak artikelnya.
Lima Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lima Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus pengeroyokan pelajar kembali terjadi. Kali ini, korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024) siang kemarin.
Beda Kata Antam dan Kejagung Emas Palsu 109 Ton yang Beredar di Pasaran sejak 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk. Membantah

Beda Kata Antam dan Kejagung Emas Palsu 109 Ton yang Beredar di Pasaran sejak 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk. Membantah

Menyusul penetapan enam tersangka kasus korupsi pemalsuan emas Antam, isu mengenai logam mulia palsu berlogo Antam yang beredar di pasaran menjadi perhatian.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

Persib Bandung memastikan diri menjadi juara ketika menaklukan Madura United dengan skor akhir agregat 6-1. 
Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Kapten Persib dan pilar Timnas Indonesia, Marc Klok tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya usai raih gelar juara perdana Liga 1 setelah menanti cukup lama.
Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Perayaan Persib sebagai juara ini setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya