News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Penetapan Tersangka M Suryo Masih Simpang Siur, Direktur Penyidikan KPK Bocorkan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi soal penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhamad Suryo. KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka
Selasa, 28 November 2023 - 19:19 WIB
Kabar Penetapan Tersangka M Suryo Masih Simpang Siur, Direktur Penyidikan KPK Bocorkan Ini
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi soal penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhamad Suryo. KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya akan dilakukan saat konferensi pers.

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep menuturkan demikian sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Johanis menyebut Muhammad Suryo MS telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski begitu, Asep mengaku tidak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut. Pasalnya, Asep tak terlibat saat disebut ada gelar perkara alias ekspose yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," kata Asep.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango katakan, selama belum ada pengumuman secara resmi melalui konferensi pers KPK maka Muhammad Suryo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” kata Nawawi, Senin (27/11/2023). 

Pernyataan Nawawi ini sendiri menepis klaim dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan KPK telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka Muhamad Suryo disetujui tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspos digelar pada Kamis, 23 November 2023.

Padahal, satu hari sebelum ekspose, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli diumumkan pada Rabu malam, 22 November 2023.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Namun saat itu Firli tak mengindahkan peraturan itu dan malah menggelar dan memimpin ekspose.

Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Johanis berdalih, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Johanis mengklaim, siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau (Firli Bahuri) berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana, tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua," kata Johanis.

"Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum , baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," kata Johanis memambahkan.

Dikonfirmasi terpisah terkait kabar penetapan tersangka MS, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan berkomentar. 

Dia juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto terkait pengusaha Muhamad Suryo. 

"No comment" kata Nawawi.

Nawawi menegaskan larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat. Nawawi menilai, penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru menimbulkan persoalan baru. Namun, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan apa yang dimaksud.

"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," kata Nawawi.

Nawawi menyatakan, aturan ini berlaku bagi semua jajaran di KPK di masa kepemimpinannya saat ini. Bahkan, dia memerintahkan pihak Humas untuk tidak ragu tegur pimpinan apabila masih membandel.

"Saya sudah minta biro humas untuk tegas. Pimpinan juga diomongin dilarang itu, ngomong itu. Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kita. POB kan harus dipegang dilaksanakan. Jadi harus betul-betul dijalankan," ujarnya.

Nawawi mengatakan kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan. Dia meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka di KPK sebelum adanya pengumuman resmi penahanan tersangka dalam konferensi pers.

"Biro humas kalau ada, meskipun pimpinan tegur itu, nggak benar itu ngomong. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," kata Nawawi.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi melalui jumpa pers saat dilakukan penahanan. Salah satu alasanya, menghindari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum melarikan diri.

"Penetapan tersangka tapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Kedepan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konfrensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disisi lain Gufron tak menampik ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat. Termasuk soal penerapan kolektif kolegial yang sempat tidak berjalan.

"Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," kata Ghufron. (hrs/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang-gudang milik Perum Bulog sudah tidak mampu lagi menampung stok beras nasional yang kini mencapai 4,8 juta ton. Bulog harus menyewa gudang swasta untuk menampung cadangan beras tersebut.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, peraih medali emas angkat besi putra kelas 75 kilogram di Asian Games 2026 dan pemecah rekor dunia.
18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral