Banda Aceh, Aceh - Sejumlah oknum Polisi di Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh dilaporkan ke Propam Polda Aceh terkait meninggalnya seorang warga Aceh Utara, Syaifullah (44) terduga penadah setelah dianiaya petugas saat ditangkap.
Penganiayaan itu dilakukan oleh oknum Polres Bener Meriah. Istri korban NL melaporkan kasus penganiayan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Dalam laporanya ke Polda Aceh, pada hari Jumat (3/12/2021) NL menjelaskan, suaminya ditangkap oleh polisi dari Polres Bener Meriah di SPBU Diski, KM 16 Sie Semayang, Deli Serdang pada akhir November lalu dengan kasus dugaan sebagai penadah.
Saat dilakukan penangkapan, suaminya dipukul di depan anaknya dan langsung dibawa oleh sejumlah oknum Polisi. Mendapat laporan tentang penangkapan itu, ahirnya pihak keluarga mendatangi Polres Bener Meriah.
Ketika dikunjungi didapat informasi yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute, Bener Meriah dalam keadaan koma. Kemudian pihak keluarga merujuknya ke RSUZA di Banda Aceh.
Korban akhirnya meningal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Atas tragedi ini, pihak keluarga melaporkan sejumlah oknum polisi Polres Bener Meriah kepada Propam Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan saat ini pihak Propam Polda Aceh akan melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polri di Bener Meriah itu.
Berdasarkan keterangan dokter RSUZA, lanjut Winardy, korban atas nama Saifullah menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, gagal ginjal dan komplikasi.
"Kami belum dapat memastikan apakah korban meninggal dunia atas penganiayaan oknum Polri atau tidak. Pihak Propam masih melakukan penyelidikan," jelas kabid Humas Polda Aceh. (Chaidir Azhar/Nof)
Load more