Sleman, DIY - Kasus video "pamer aurat" di Bandara YIA yang diduga dilakukan Siskaeee hingga kini terus bergulir. Siskaeee yang diduga sebagai pemeran tunggal dalam video tak senonoh tersebut juga masih menjalani pemeriksaan polisi.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif dari pelaku.
"Terkait dengan kasus kemarin di YIA untuk tersangka kita sudah amankan, nanti akan kita kembangkan dulu kira-kira motivasinya dia seperti apa, kemudian ada yang menyuruh atau tidak dan sebagainya nanti akan kita rilis tersendiri," katanya saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga, Senin (06/12/2021).
Slamet menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Namun Slamet tidak merinci apakah tersangka ditahan atau tidak.
"(Ditahan?) Kita amankan dulu," ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, tersangka tak hanya sekali membuat video porno. Kepada polisi tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pamer aurat di sejumlah lokasi berbeda.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Jogja yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya di Bandara YIA," ungkapnya.
Polisi, lanjut Yuliyanto, juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah Siskaee mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
"Hari ini Senin yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan psikologi agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," jelasnya.
Akibat aksi "pamer aurat"nya tersebut, kata Yuliyanto, tersangka terancam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar," tutupnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more