Meski dijanjikan imbalan Rp50 juta, SK dan IP mengaku baru menerima Rp5 juta untuk operasional.
“Saya tidak kenal dengan bandar hanya komunikasi lewat WhatsApp, kami dapat upah 50 juta namun baru 5 juta rupiah yang ditransfer oleh bandar untuk operasional pengiriman sabu dari Jakarta ke Lombok," tutur SK.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta, dan empat unit telepon genggam. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zainal Azhari/act)
Load more