News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski PPKM Level 3 Batal, Kota Semarang Tetap Lakukan Pengetatan saat Nataru

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pihaknya tetap memberlakukan pembatasan dan pengetatan berbagai kegiatan kemasyarakatan saat Natal dan tahun baru
Rabu, 8 Desember 2021 - 19:05 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pihaknya tetap memberlakukan pembatasan dan pengetatan berbagai kegiatan kemasyarakatan meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru). Tujuannya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini menuturkan, pihaknya patuh dengan segala ketetapan yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Sebab dalam organisasi pemerintahan terdapat hubungan hirarkis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berulang kali kan saya sampaikan, kita dalam organisasi pasti ada hubungan hirarkis mulai dari Pusat, Provinsi, Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Jadi ketika pemerintah pusat mau menerapkan PPKM level 3 atau tidak ya kita tinggal laksanakan aja,” kata Hendi saat dihubungi melalui sambungan Telepon, Rabu (8/12/2021) .

Ketika PPKM Level 3 batal dilaksanakan kata dia, pihaknya telah menyiapkan skenario pembatasan kegiatan masyarakat saat Nataru. Aturan itu diantaranya pembatasan jumlah pengunjung acara dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut bakal diatur dalam peraturan Wali Kota.

“Nanti aturan tersebut akan kita atur sekitar H-1 atau H-2 Natal. Ya nanti pembatasannya di berbagai sektor kegiatan. Saat ini kan PPKM Level 1 tapi ada kelonggaran. Mungkin pengetatan kita lakukan menjelang tanggal 24 Desember sampai pergantian tahun baru,” jelasnya

Ia menyatakan Ibadah Natal 2021 bagi umat kristiani tetap boleh terselenggara namun Perayaan tahun baru 2022 akan dibatasi dan diperketat. 

“Ibadah saya rasa boleh ya. Tapi mungkin yang ada pembatasan pembatasan saat perayaan tahun baru. Nanti akan kita keluarkan surat Wali Kota untuk atur pembatasan itu,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan pembatasan ini dilakukan semata mata demi mencegah penularan covid-19

“ini konteksnya untuk mengurangi penularan covid-19. Tapi tidak harus menutup semuanya tetap bolehlah kita berkegiatan,” pungkas Hendi. (Didiet Cordiaz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral