News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Perempuan Mengelola Hutan? Banyak Caranya!

Sabar. Itulah kunci meyakinkan emak-emak petani dan penggarap ladang untuk mau berkelompok.
Jumat, 22 Desember 2023 - 13:52 WIB
Rita
Sumber :
  • Istimewa

“Kami berupaya agar para ibu tetap di depan untuk mengerjakan proposal, menyelesaikan syarat-syarat administrasi dan lainnya. Kami sekadar mendampingi,” katanya.

Selain konservasi, di desa berbeda meski dalam kawasan yang sama, LivE juga mendampingi para mantan perambah liar untuk mendapat akses legal pengelolaan hutan. Selama ini para polisi hutan menggunakan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan para perusak hutan terancam hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Donsri adalah salah satu dari bekas perambah yang pernah menggunakan area taman nasional untuk berladang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kucing-kucingan dengan petugas untuk menggarap lahan,” kata perempuan petani yang bermigrasi dari Jawa pada 1980-an itu. 

Cerita Donsri ini sudah diceritakan dalam buklet “Perempuan Penjaga Hutan, Gerakan Women Champion di Tiga Provinsi dalam Perhutanan Sosial,” terbitan The Asia Foundation, 2023.

Terinspirasi oleh keberhasilan Rita, Donsri pun berupaya membentuk kelompok perempuan. Dengan resmi berkelompok seperti Rita, para mantan penggarap ilegal bisa mengajukan proposal pengelolaan hutan. Semuanya perempuan. Awalnya sangat sulit karena masyarakat justru takut kalau identitas mereka justru disetorkan ke penegak hukum sebagai perambah liar. Tapi karena Donsri terus persuasi, ia berhasil mengumpulkan beberapa perempuan untuk bergabung, termasuk keluarganya sendiri.

Satu tahun setelah ia resmi membentuk kelompok perempuan petani, dan menempuh proses administrasi yang panjang, Donsri dan kelompoknya menandatangani surat perjanjian kerjasama menjadi mitra taman nasional pada Desember 2021. Skema kerja sama yang Donsri raih adalah skema pemulihan ekosistem. Tugas utama Donsri dan kelompoknya adalah pembibitan, penanaman lahan dan patroli, selain pengolahan hasil hutan bukan kayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di provinsi yang berbeda, tanpa masuk hutan, kaum perempuan tetap menarik manfaat. Kelompok petani perempuan menjadi embrio Lembaga Pengelola Hutan Gampong Bunin, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang telah mendapat izin pengelolaan hutan sejak 2019, atas dukungan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan (HAKA) Aceh.

Aturan adat tidak mengizinkan perempuan berkegiatan di hutan desa seluas sekitar 2.700 hektare itu. Hanya laki-laki yang boleh keluar masuk hutan untuk mengambil manfaat hasil hutan bukan kayu seperti rotan, jernang, dan madu lebah dari pohon Tualang. Akhirnya para perempuan yang mengelola pusat pembibitan seluas 1 hektar, dengan bibit-bibit tanaman keras yang diambil dari hutan. Luasnya sekitar 1 hektar. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral